4.158 Warga Terjaring Operasi Yustisi 126 Sidang Tipiring

4.158 Warga Terjaring Operasi Yustisi 126 Sidang Tipiring Tampak Kepala Disdukcapil kota Tangsel, Toto Sudarto saat OYK di Kec Serpong Utara,Tangsel

detaktangsel.comSERPONG UTARA - Sebanyak 126 dari 4.158 warga yang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di Serpong Utara disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Ratusan yang warga yang terkena tipiring membuktikan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingan kartu identitas masih rendah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Serpong, ini melibatkan petugas gabungan, Dinas Kependudukan dan CatatanSipil, Satpol PP, Kepolisian dan pengadilan negeri Tangerang.

Ratusan kendaraan baik sepeda motor, bus, angkot serta kendaran pribadi distop untuk diperiksa identitas penumpang. Pelanggaran tersebut didominasi oleh warga yang tidak membawa kartu identitas.

Warga yang ketahuan tidak membawa identitas saat razia berlangsung, diproses pengadilan tipiring oleh pengadilan Tangerang yang telah disiapkan dilokasi razia.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan hasilnya dari 4.158 warga yang diperiksa, sebanyak 126 warga melanggar kepatuhan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Masa berlaku KTP habis.

"Kebanyakan mereka tidak membawa KTP," ungkapnya, ditemui disela-sela razia, Senin (25/8).

Dikatakan, operasi Yustisi ini selain menguji kepatuhan akan pentingnya membawa kartu identitas diri,kegiatan ini pun untuk mengecek para pendatang baru pasca lebaran kemarin.

"Kita akan melakukan operasi bina kependudukan dan mengecek KTP setiap hunian kos-kosan maupun kontrakan yang ada di Kota Tangsel," ucapnya.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto menuturkan dalam operasi yustisi itu target utamanya adalah warga yang tak membawa KTP dalam bepergian.

Fungsi KTP adalah sebagai identitas. Maka, ketika sesorang tidak bisa menunjukkan identitasnya masuk dalam pelanggaran pidana ringan.

"Targetnya ada tiga, warga yang tidak membawa KTP, warga yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya dan warga yang membawa foto copy KTP," terangnya.

Kata dia, untuk KTP elektornik, sudah tak ada lagi masa berlakunya. Sehingga, meski dalam kartu itu tertera masa berlaku tidak terkena jeratan sanki. Sementara untuk KTP konvensional, masa berlaku masih ada. Sehingga, warga yang KTP-nya sudah habis bisa kena sanksi pidana ringan.

"Kalau fotocopy KTP, kenapa tidak boleh karena identitas resmi penduduk adalah KTP asli, bukan foto copinya dan karena mudah dipalsukan," katanya.

Menurutnya, selain memberikan tindakan, warga diberikan pencerahan soal pentingnya membawa KTP. Sebab, dengan identitas itu, warga bisa dikenali dan saat terjadi hal tak diinginkan bisa terbantu oleh KTP.

"Saya sampaikan waktu di bus bahwa, dalam bepergian itu harus membawa KTP. Jangan takut hilang. Kalau pun hilang, silakan urus lagi. Pemerintah akan melayani karena KTP hak warga," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online