Taufik menjelaskan, denda tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang Pasal 53 ayat (3) dan Ayat (4), Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon bupati dan Wakil bupati, dan pasangan Walikota dan Wakil Walikota mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan denda sebesar Rp10 miliar untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
"Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang sudah ditetapkan KPU, apabila mengundurkan diri dikenai denda sebesar Rp10 miliar," ujar Taufik saat konferensi pers di kantor KPUD Tangsel, Senin (24/8).
Seperti diketahui, KPU Kota Tangerang Selatan pada Senin (24/8) telah menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yaitu Airin - Benyamin, Iksan-Li Claudia, dan Arsid-Elvier, untuk bertarung pada Pilkada 9 Desember 2015.