Tidak Sesuai Cell Plan dan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Tangsel Bongkar 5 Menara BTS

Tidak Sesuai Cell Plan dan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Tangsel Bongkar 5 Menara BTS

detaktangsel.comPONDOK AREN - Sebanyak Lima buah menara Base Transceiver System (BTS) yang tidak memiliki ijin serta tidak sesuai dengan Cell Plan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo)Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya dibongkar Satpol PP kota setempat, Senin (15/12).

 

Pembongkaran kelima BTS tersebut, tidak hanya karena melanggar cellplan yang ada namun juga ada keluahan yang disampaikan warga terhadap berdirinya BTS diwilayah tersebut.

Dari kelima BTS itu diantaranya terdapat di Kampung Serpong RT 4/2 Kelurahan Serpong, Kampung Jombang RT 03/04, Lengkong Gudang Timur Kelurahan Serpong, Kampung Ciater Tengah RT 4/4 Kelurahan Ciater, Perum Pondok Kacang Prima di Jalan Toba 16, RT 15/8 Pondok Kacang Timur dan terakhir di Jalan Pondok Kacang Barat nomer 18 RT 3/4 Pondok Kacang Barat, kecamatan Pondok Aren.

Budiyatno, warga yang rumahnya digunakan sebagai tempat berdirinya BTS mengatakan, menara BTS mengontrak diatas rumahnya selama lima tahun.

"Ini baru tahun ketiga, dan BTS ini akan berakhir 2 tahun lagi," kata Budiyatno yang enggan menyebutkan berapa nilai kontrak menara BTS tersebut pertahunnya.

Dengan ditebangnya BTS ini, dia mengatakan tidak masalah. Karena sebelumnya memang banyak keluhan warga yang mengaku keberatan apalagi setelah ada beberapa barang elektronik milik warga mengalami kerusakan lantaran tiang menara BTS yang ada dirumahnya tersambar petir beberapa waktu lalu.

"Kita sih tidak tahu menau masalah ijinnya, jadi kalau dibongkar, ya silahkan saja," katanya.

Kasatpol PP Tangsel, Azhar Syamun menjelaskan, ada lima yang dibongkar secara berbarengan dan 4 karena tidak sesuai dengan cellplan dan satu karena keluhan warga.

"Kelima lokasi tersebut tidak akan dikeluarkan ijinnya, walaupun diurus, karena tidak sesuai dengan cellplan," katanya sambil mengatakan satpol pp sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada semua perusahaan pengelola BTS tersebut.

Kedepannya pun Satpol pp akan melakukan pembongkaran secara bertahap, karena anggaran untuk pembongkaran sangatlah besar.

"Kita tidak hanya melakukan pembongkaran BTS ini saja, banyak penertiban yang harus dilakukan," ungkap Azhar disela-sela kunjungannya pada salahsatu menara BTS di Pondok Aren.

Sebelumnya, Kasie Penertiban Sarana Umum Pol PP setempat, Muhdini, Msi menambahkan dari beberapa titik menara BTS yang akan di tertibkan diantaranya terdapat di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.

Selain di Kecamatan Pondok Aren, kata Muhdini, pihaknya juga akan melakukan penertiban di dua kecamatan lain yakni Kecamatan Serpong dan Kecamatan Serpong Utara. Namun sayangnya Muhdini enggan menyebutkan lokasi mana saja yang akan menjadi target penertiban yang akan dilakukan Pol PP Tangsel.

"Anggaran untuk pembongkaran per satu tiang menara sebesar Rp 43 juta," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online