Tak Sepakat Harga, Warga Bubarkan Diri

Tak Sepakat Harga, Warga Bubarkan Diri

PONDOK AREN- Entah siapa yang memberi komando, puluhan warga yang mengikuti rapat untuk membahas masalah harga lahan Tol Jombang - Kunciran tiba - tiba membubarkan diri dari Aula kantor kelurahan Parigi Baru kecamatan Pondok Aren, kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (4/12).

Padahal, pertemuan antara warga kelurahan Parigi Baru dengan pihak pemkot Tangsel yang saat itu diwakili oleh Kasubag Pertanahan kota Tangsel, Ahmad Suhaemi, Lurah Parigi Baru, Idris Risi, Binamas serta Babinkamtibmas dari Polsek dan Koramil 19/Pondok Aren juga hadir dihadapan warga.  

Kekecewaan warga terhadap pembahasan masalah harga Tol Jombang - Kunciran di Aula kantor kelurahan Parigi Baru bukan tanpa alasan. Pasalnya, masalah pembahasan harga lahan sudah berlangsung sejak tahun 1999.

Puncak kekecewaan warga semakin menjadi ketika warga menerima undangan pertemuan secara mendadak. Padahal, dalam undangan tersebut tertulis tanggal 22 Nopember 2013, namun undangan tersebut diterima warga hari Selasa tanggal 3 Desember 2013. Hal inilah yang diduga menjadi salah satu penyulut emosi warga.

Sutikno, yang ditunjuk mewakili warga RT 02/05 kelurahan Parigi Baru mengatakan, dirinya kecewa lantaran undangan pertemuan warga yang diterimanya mendadak. Padahal, dirinya mengaku harus bekerja.

"Saya kecewa lantaran undangan yang saya terima sangat mendadak, padahal disitukan tertulis tanggal 22 Nopember tapi kenapa baru tadi malam (Selasa 3/12/2013) saya menerimanya," kata Sutikno heran.

Menurutnya, akibat undangan yang datang secara mendadak itulah, Sutikno bersama warga merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, dirinya tidak memiliki kesempatan untuk melakukan persiapan terkait pembahasan masalah harga. Namun dirinya bersama warga lainnya tetap keukeuh dan sepakat mempertahankan harga lahan tanahnya sebesar Rp,7 juta.

"Tapi kami sudah sepakat untuk mempertahankan tanah kami dengan harga Rp,7 juta dan kami juga menolak adanya zona - zona yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Terkait masalah tersebut, Kasubag pertanahan kota Tangsel, Ahmad Suhaemi mengatakan, tindakan warga masih dalam tahap kewajaran sebab warga juga memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya.

"Sah - sah saja warga melakukan itu, karena itu hak warga. Yang penting kami sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.(red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online