200 Pasutri di Tangsel Bercerai Tiap Bulan

Ketua pengadilan agama Uyun Kamiludin Ketua pengadilan agama Uyun Kamiludin

detaktangsel.com - Masalah perceraian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat lah sulit diatasi. Pasalnya dalam satu bulan, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten, mencatat rata-rata 200 kasus perceraian yang ditangani.

"Kami menangani dua wilayah, yakni Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Kasus perceraian dua daerah ini sama tinggi rata-rata per hari 200 perceraian," kata Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Uyun Kamiludin kepada detaktangsel.com, Senin (24/8/2015)

Dirincikan Uyun, dari 200 kasus perceraian pasangan suami istri di Tangsel yang ditangani Pengadilan Agama penggugatnya adalah wanita." Kasus perceraian di Tangsel terus meningkat setiap tahunnya, ini menunjukkan bahwa Tangsel masih rawan perceraian," jelasnya.

Diungkapkan Uyun kasus perceraian terjadi karena suami tidak sanggup memberi nafkah istri, kekerasan rumah tangga dan perselingkuhan." Kasus diatas yang mendominasi perceraian di Tangsel hingga saat ini. Meski sudah di mediasi untuk rujuk, namun pasangan suami istri tetap memilih bercerai," pungkasnya.

Uyun memaparkan data kasus perceraian tahun 2014, sebanyak 4119 perkara dengan mayoritas penggugat adalah wanita. Ada sisa perkara yang belum disidangkan pada tahun sebelumnya sebanyak 1081 sehingga ada 5200 perkara yang terjadi hingga tahun ini." Data inilah yang sudah kita catat semua," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online