IMM Pandeglang Demo

IMM Pandeglang Demo

detakserang.com – PANDEGLANG, Sekelompok aktivis mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kabupaten Pandeglang, mengelar aksi unjuk rasa di halaman pendopo Pemkab setempat, Senin (17/3).

Dalam aksi itu, mahasiswa mengembok gerbang kantor (pendopo) sebagai bentuk keperihatinan atas sikap Pemkab yang enggan menemui para pendemo untuk menampung aspirasinya mengenai progres Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK RI).

Menurut pantauan dilapangan, aksi masa dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Dan, sebelum menduduki pendopo, masa sebelumnya melakukan aksi long march di bundaran jam alun-alun setempat. Setelah itu, massa begreser ke depan pendopo dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Kesal karena tidak ditemui oleh Bupati, massa kemudian mengembok gerbang pendopo. Hal itu merupakan bentuk kekesalan mahasiswa karena tidak ada satupun pejabat yang menemui para pendemo. Aksi mahasiswa pun kemudian bergeser ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Puas berorasi masa kemudian membubarkan diri secara damai.

"Kami kecewa atas jawaban Pemkab saat ditanya progres LHP BPK tahun 2012 yang dikeluarkan tahun 2013. Kami merasa jawaban dari beberapa SKPD tidak bisa dipertangungjawabkan dalam menjelaskan sejauh mana progres rekomendasi LHP BPK tersebut," tandas Korlap aksi, Hendri dalam orasinya.

Menurut mahasiswa, Pemkab sebagai titik tumpu dari semua SKPD tidak memiliki ketegasan dan seolah melakukan pembiaran kepada SKPD yang terindikasi nakal. Padahal, hal itu dinilai akan berdampak pada penyelamatan keuangan negara.

"Kalau dalam waktu 60 hari setelah rekomendasi Pemkab tidak menunjukkan progress yang dilakukan, berarti jelas Pemkab tidak serius dan terkesan main-main dalam pengelolaan keuangan daerah"tandasnya.

Dijelaskan, untuk diketahui berdasarkan LHP BPK tahun 2013 TA 2012, tepatnya tanggal 24 Mei 2013, BPK memberikan rekomendasi atas audit yang dilakukan dari sejumlah SKPD, yang patut diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di SKPD.

"Sebut saja. Disdik, LH dan juga DPKPA. Di dalam peraturan BPK RI tahun 2010 pasal 3 ayat (3) Pemda harus segera menindaklanjuti dalam waktu 60 hari atau 2 bulan setelah LHP BPK. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh SKPD dan Pemkab terkesan melakukan pembiaran," tandasnya.
(Nov/gus)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online