Tak hanya itu, dalam rekonstruksi ini tersangka juga memperagankan 23 adegan pembunuhan. Hal ini diungkapkan oleh Humas Polsek Pamulang Aiptu Sucipto. "Reka ulang dimulai pada pukul 6 pagi selama 45 menit," terangnya kepada beberapa awak media yang ikut menyaksikan reka ulang tersebut.
Lanjut Sucipto, dalam reka ulang tersebut, barang bukti yang ditunjukan adalah 1 unit sepeda motor dan korban diperankan oleh anggota polisi wanita (Polwan) Polsek Pamulang.
"Barang bukti yang di peragakan satu unit motor yang di gunakan pelaku, untuk adegan korban di perankan oleh Polwan," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Acil (tersangka) M Sholeh mengatakan, dari hasil reka ulang tersebut menilai pelaku melakukan pembunuhan tersebut spontanitas tanpa di rencanakan.
"Pembunuhan ini murni dasar cemburu, setelah membaca Blackberry Messanger (BBM) milik korban, kemudian pelaku spontan emosi dan mencekik saat korban berada di dalam kamar mandi," ujarnya.
Hal ini juga terlihat kliennya menyesal membunuh korban terbukti dari reka ulang, pelaku memeluk korban setelah meninggal. Hingga kini pelaku selalu terbayang dan menyesali perbuatannya.
"Pelaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya sehingga menewaskan istri tercintanya," tandasnya.
Untuk menjaga keamanan dalam adegan reka ulang tersebut, Polsek Pamulang mengerahkan 30 personilnya. Adegan tersebut akhirnya berjalan dengan lancar.