Pengeroyokan Mahasiswa, HMI Komipam Tuntut Kapolres Beri Sanksi Anggotanya

Pengeroyokan Mahasiswa, HMI Komipam Tuntut Kapolres Beri Sanksi Anggotanya

detaktangsel.com TANGSEL - Pasca sehari aksi demontrasi mahasiswa Islam di Dinas Pendidikan Kota Tangsel yang menuai bentrok dan pengeroyokan aparat kepolisian terhadap mahasiswa. Akhirnya, mendapat tuntutan dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pamulang Cabang Ciputat agar Kapolres Tangsel memberi sanksi berat kepada anggotanya.

Ketua Umum Komisariat Pamulang, Jupry Nugroho mengatakan, pihaknya akan menuntut aparat kepolisian yang melakukan tindakan cenderung arogansi terhadap mahasiswa. Pihaknya tak akan pernah mundur untuk membela yang benar.

"Kami mengecam keras tindakan aparat Kepolisian yang cenderung arogan dan represif dalam melaksanakan pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa. Sebab pada praktiknya dilapangan, justru mereka melakukan serangan dengan cara memukul, menendang, menarik serta mengeroyok sehingga menyebabkan luka pukulan hingga lebam-lebam. Bahkan selain melakukan tindakan-tindakan tersebut, juga mengakibatkan pakaian (kaos) salah satu peserta unjuk rasa robek," ungkapnya.

Padahal berdasarkan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, anggota Kepolisian diantaranya dilarang:
bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur serta melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Masih kata Jupri, Semestinya bila aksi mahasiswa dianggap berbahaya tetap melalui tahapan dan prosedur yang dibenarkan dalam membubarkan, yaitu:
menertibkan, mengangkat dan memindahkan ke tempat yang netral dan atau lebih aman dengan cara persuasif dan edukatif. Apabila pengunjuk rasa semakin memperlihatkan perilaku menyimpang maka diberikan himbauan kepolisian kepada pengunjuk rasa.

Jikapun aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dianggap eskalasi meningkat dan/atau massa melempari petugas dengan benda keras, Kepolisian hanya dibenarkan untuk melakukan sikap berlindung, selanjutnya melakukan tindakan hukum diantaranya berupa: 1) kendaraan taktis pengurai massa bergerak maju melakukan tindakan mengurai massa, bersamaan dengan itu Dalmas maju melakukan pendorongan massa. 2) petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api (pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya); dan 3) melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata. Artinya kontak fisik secara langsung itu tidak dibenarkan.

"Tindakan aparat Kepolisian tersebut jelas sangat tidak sejalan dengan ketentuan yang ada serta merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin Anggota Kepolisian. Padahal, dalam kode etik profesi, kepolisian dituntut, sikap moral" ujar Jupri.

Makanya, dengan adanya tindakan represif oleh aparat kepolisian wilayah Polres Tangsel. Pihaknya meminta segera mungkin diusut tuntas dan diberi sanksi tegas agar tindakan itu tidak terulang kembali

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online