KISRUH CPNS-K II 2013 KOTA TANGSEL

KISRUH CPNS-K II 2013 KOTA TANGSEL

detaktangsel.com- PAMULANG, Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kategori II didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 56/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP no.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS tahun 2013, khususnya di Kota Tangsel diyakini akan menuai gelombang protes dari banyak pihak.

Kekecewaan tidak hanya dirasakan oleh tenaga honorer yang nyata-nyata telah mengabdi selama 10 tahun sebagai pamong sejak Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai Kabupaten induk hingga berdirinya Kota Tangsel pada lima tahun lalu.

Didalam Pasal 6A ayat 1PP no 56/2012 disebutkan bahwa penerimaan CPNS-K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

Dalam penjelasan PP no 56/2012, pengertian Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di Instansi pemerintah, masa kerja paling sedikitnya satu (1) tahun pada 31 Desember 2005 dan saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Di Kota Tangsel, berlandaskan PP tersebut serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, Pemerintah Kota Tangsel mengeluarkan Pengumuman nomor 800/668-BKPP/2013 tentang Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II dengan jumlah 1.466 orang.

Dalam menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) nomor 800/458-BKPP/2012, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Dudung E.Diredja melalui surat nomor 800/432-pepeg/setda/2011 tertanggal 23 Maret 2011 yang ditujukan kepada Kepala BKPP kota Tangsel, perihal Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori II Lingkup Setda Kota Tangsel melampirkan delapan (8) berkas tenaga honorer, merupakan bagian dari sekitar 300an nama yang disampaikan dalam tahap pertama, antara lain meliputi unit kerja : BKPP = 4 orang, Badan Kesbangpolinmas = 3 orang, BP2T = 10 orang, BPMPP & KB = 3 orang, Bappeda = 2 orang, Humas & Protokol = 1 orang, Bagian Organisasi = 2 orang, Bagian Pembangunan = 1 orang, Bagian Pemerintahan = 1 orang, Bagian Pengelola Teknologi Informasi = 1 orang, Bagian Perekonomian = 1 orang, dan terakhir dari UPT Puskesmas Serpong 4 orang di urutan 1.463 s/d 1.466 yang telah ditanda-tangani dan di stemple oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno.

Anehnya, dalam Daftar Tenaga Honorer Kategori II pertanggal 25 Oktober 2013, angka tenaga honorer tersebut membengkak dari 1.466 menjadi 1.659 orang, dan dinyatakan LULUS SELEKSI oleh Panselnas sebanyak 601 orang. Pada dalam kesempatan sebelumnya pihak BKPP kota Tangsel menyampaikan bahwa yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) dari Tangsel hanya sekitar 400an orang saja.

Kekisruhan dan ketidakpuasaan banyak pihak pasca pengumuman CPNS-K II di Tangsel sangat kuat. Tidak hanya pihak-pihak yang terlibat langsung dalam masa pengabdian selama 10 tahun, tetapi juga adanya kemarahan dari anggota DPRD Kota Tangsel atas hasil pengumuman CPNS tersebut.

"BKPP Tangsel harus dievaluasi semuanya," tegas Iwan Rahayu, Ketua Komisi I DPRD
Tangsel sambil berlalu meninggalkan kantor BKPP, Rabu sore kemarin (19/2).

Sementara itu, atas kekecewaan masyarakat, khususnya CPNS yang dinyatakan tidak lulus beserta keluarga dan simpatisannya akan melakukan gerakan massal menuntut haknya, serta meminta adanya transparansi penerimaan CPNS K II. (zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online