"Saya meminta ULP, datang ke LKPP untuk meminta surat secara resmi dan tertulis terkait PT Mitra apakah masuk dalam daftar hitam LKPP atau tidak,"ungkapnya, Rabu (9/9).
Menurut Bang Ben berdasarkan informasi yang didapat PT tersebut tidak diblacklist LKPP. Namun, di website lain pihak ketiga yang menggarap proyek gedung DPRD tersebut masuk dalam daftar hitam. "Ada dua versi, Makanya saya meminta ULP untuk konfirmasi ke LKPP dan mendapatkaninformasi secara tertulis," ungkapnya dengan nada serius.
Pasalnya, jika nantinya secara tertulis PT tersebut masuk dalam daftar hitam, maka pemkot akan membatalkan kontrak kerjasama, dan meminta dikembalikan uang yang sudah dibayar dimuka. "Kita minta dikembalikan uang yang sudah dibayar dimuka, jika benar PT tersebut masuk dalam daftar hitam, jika mereka tidak mau mengembalikan maka kita akan polisikan," tegasnya.