Bang Ben : Batalkan Kerjasama Jika Terbukti Perusahaan Masuk Daftar Hitam

Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangsel

detaktangsel.com PAMULANG - Bang Ben sapaan akrab Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta agar Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) meminta surat tertulis kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuktikan kontraktor pemenang tender gedung DPRD Tangsel yakni PT Mitra Gusnia Nanda tidak bermasalah.

"Saya meminta ULP, datang ke LKPP untuk meminta surat secara resmi dan tertulis terkait PT Mitra apakah masuk dalam daftar hitam LKPP atau tidak,"ungkapnya, Rabu (9/9).

Menurut Bang Ben berdasarkan informasi yang didapat PT tersebut tidak diblacklist LKPP. Namun, di website lain pihak ketiga yang menggarap proyek gedung DPRD tersebut masuk dalam daftar hitam. "Ada dua versi, Makanya saya meminta ULP untuk konfirmasi ke LKPP dan mendapatkaninformasi secara tertulis," ungkapnya dengan nada serius.

Pasalnya, jika nantinya secara tertulis PT tersebut masuk dalam daftar hitam, maka pemkot akan membatalkan kontrak kerjasama, dan meminta dikembalikan uang yang sudah dibayar dimuka. "Kita minta dikembalikan uang yang sudah dibayar dimuka, jika benar PT tersebut masuk dalam daftar hitam, jika mereka tidak mau mengembalikan maka kita akan polisikan," tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online