H. SUGANDA : DIPERKIRAKAN 1% PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN DI KUA

Pamulang- Kepala KUA Kecamatan Pamulang, H. Suganda,Rabu (27/11)dt Pamulang- Kepala KUA Kecamatan Pamulang, H. Suganda,Rabu (27/11)dt

PAMULANG - Pernikahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu, setiap perkawinan penting untuk dicatatkan di lembaga yang telah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi yang beragama Katholik, Kristen, Hindu, Budha, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil, termasuk juga bagi penganut aliran Kepercayaan (sebagaimana putusan PTUN Jakarta nomor 024/G.TUN/1997.

"99% pernikahan di wilayah Kecamatan Pamulang dicatatkan di kantor KUA Kecamatan. Mungkin ada 1% yang tidak dicatatkan, dengan alasan tertentu, bisa dari kalangan pejabat, pengusaha, PNS, juga wartawan," ungkapnya Kepala KUA Kecamatan Pamulang, H. Suganda, diiringi senyuman

Sementara itu, terkait adanya kelangkaan Buku Nikah di beberapa wilayah, H. Suganda menyampaikan bahwa di KUA Kec. Pamulang tidak ada masalah soal Buku Nikah.

"Buka Nikah untuk tahun 2013 masih tersedia, bahkan sudah mendapat tambahan 1.250 Buku Nikah. Insya Allah, cukup sampai 2014," tuturnya.
(Zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online