Buruh Tuntut Kesejahteraan Pada Pemkot Tangsel

Demo SBSI tuntut kesejahteraan buruh di Pemkot Tangsel Demo SBSI tuntut kesejahteraan buruh di Pemkot Tangsel

detaktengsel.com PAMULANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 melakukan unjuk rasa (unras) di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pamulang. Jumat (29/05/2015).

Dalam unras tersebut, Koordinator lapangan (korlap), Nur Rohma Mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan SBSI 1992 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkot Tangsel yang hingga saat ini buruh belum merasakan kesejahteraan di era kepemimpinan Airin.

Seperti tuntutan unjuk rasa itu terkait outsourching, pihaknya menginginkan dihapuskan meski sistem outsourching tercantum dalam Undang-Undang (UU) namun masih banyak merugikan pihak buruh. Tak hanya itu, dirinya pun mendapatkan aduan dari beberapa buruh di Tangsel adanya intimidasi kepada buruh-buruh yang mengikuti perkumpulan buruh yang dilakukan pada setiap perusahaan dimana tempat mereka bekerja.

"Outsourching harus dihapuskan karena banyak merugikan tenaga kerja dan saya juga mendapatkan banyak aduan ada buruh yang mendapat intimidasi di perusahaannya apa bila mereka mengikuti berserikat buruh," kata Nur Rohma yang juga sebagai Ketua DPC SBSI 1992.

BPJS pun mendapatkan sorotan oleh buruh, lanjut dia, buruh telah membayarkan kewajibannya per bulan dalam mengikuti BPJS namun masih banyak aduan buruh ketika menggunakan BPJS dipersulit.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kota Tanglsel, Purnama mengungkapkan, terkait outsourching yang telah ada baginya tetap mengikuti aturan yang ada. Pasalnya, outsourching telah ada dalam UU Tenaga Kerja. Namun, pihaknya masih akan terus mengawasi pelaksaan teknis yang dilakukan outsourching. Bila merugikan Buruh, maka pihaknya akan memberikan Sanksi.

Soal intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada serikat buruh menurutnya itu telah melanggar aturan yang ada, pihaknya akan lebih menelusuri bila terdapat aduan.

"Terkait outsourching dilindungi Undang-Undang dan tidak bisa dihapuskan. Adapun permasalahan yang ada pelaksanaannya saja mungkin, kalau memang itu tidak benar baru kita tindak lanjuti dengan peraturan undang-undang yang berlaku." Ungkapnya.

Masih kata Purnama, BPJS bukanlah kewenangan pihaknya namun dirinya akan terus berkomunikasi dengan pihak BPJS.

Akibat unras yang dilakukan buruh mengakibatkan kemacetan diruas Jalan Raya Siliwangi depan kantor Walikota Tangerang selatan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online