Selain Puskesmas, Pelayanan Kesehatan Boleh Di Tempat Lain

Selain Puskesmas, Pelayanan Kesehatan Boleh Di Tempat Lain

detaktangsel.com – PAMULANG – Persoalan penanganan atau pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menderita penyakit menular, sebagaimana kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, disamping dilakukan oleh Puskesmas terdekat, dapat juga dilakukan di sarana kesehatan lainnya, seperti Klinik atau Rumah Sakit yang masyarakat percayai dalam tindakan pengobatan.

"Masyarakat boleh memilih sarana kesehatan yang mereka percayai. Yang penting standar pelayanan kesehatan harus sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan system DOTS. Karenanya, kepada seluruh sarana kesehatan non pemerintah, terutama yang bekerja sama dengan BPJS akan diberikan sertifikat DOTS dari Kementerian Kesehatan RI. Penangan penyakit menular tidak bisa ditangani dengan penanganan biasa, karena perlu keahlian dengan standar DOTS yang sudah diratifikasi oleh WHO," tegas Kepala Seksi Penyakit Menular dan Pengendalian PTM Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan M Alwan AT.

Alwan mengakui, selama ini dalam penanganan penyakit TB di sarana kesehatan tidak semua menggunakan standar DOTS. Kondisi tersebut membahayakan bagi penderita. "Akan sangat berbahaya bila Puskesmas menerima pasien dari Klinik yang tidak menggunakan standar DOTS, maka Puskesmas akan melakukan hal Non program ke Program. Karenanya, semua sarana kesehatan harus berserifikat DOTS dan akan menggunakan system yang sama," paparnya.

Kemudian, sebagaimana dijelaskan Alwan, untuk menyamakan system penanganan penyakit melalui pembinaan kader dan pelacakan terhadap suspect penyakit menular dilakukan oleh pihak Puskesmas dengan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Puskesmas (BOP). Sedangkan, untuk koordiansi tingkat kota dilakukan oleh Dinkes. "Dalam tatanan kebijakan ada di Dinkes, sedangkan dalam tatanan identifikasi ada di Puskesmas," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online