Dituduh Mark Up Anggaran, DTKBP Akan Melapor Balik

Ilustrasi (deliknews.com) Ilustrasi (deliknews.com)

detaktangsel.com PAMULANG- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) akan melaporkan balik pihak Ibnu Jandi terkait dugaan 'Mark Up' anggaran pembangunan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel. Pemkot Tangsel dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan Mark Up anggaran sejumlah RP 47,5 Miliar dari Tahun Anggaran 2013-2014.

Sekretaris DTKBP Kota Tangsel Mukodas mengatakan, pihaknya merasa nama Pemkot Tangsel tercemar dengan adanya laporan tersebut. "Kami akan melaporkan balik hal tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," ungkapya, Senin (16/2/2015).

Menurut Mukodas, penilaian Mark Up anggaran merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi tunggu saja hasil audit BPK," katanya.

Selain itu, Mukodas juga menjelaskan pembangunan Puspemkot dilakukan melalui proses tender, pemegang proyek tersebut adalah perusahaan BUMN yakni PT Brantas, kemudian dari pihak swasta dipegang PT Delima. "Pembangunan Puspemkot juga sudah melalui proses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," terangnya.

Sebelumnya, pihak pelapor sudah mengirim surat pengaduan ke Kejagung pada Selasa (10/2/2015). Surat yang mengatasnamakan masyarakat Tangerang, Banten tersebut berisi dugaan Mark Up anggaran pembangunan Puspemkot.

Saat ditemui, Ibnu Jandi sebagai pihak pelapor membenarkan adanya surat pengaduan tersebut ke Kejagung. "Saya sudah laporkan dugaan Mark Up biaya pembangunan gedung Puspemkot Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung," kata Jandi, Senin (16/2/2015).

Laporan tersebut, kata Jandi, telah diterima Ferry PH di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung. "Petugas penerima laporan masyarakat tersebut berterima kasih atas kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Jandi yang juga Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP).

Menurut Jandi, dugaan Mark Up tersebut bakal ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Setelah dibaca oleh Pak Ferry, disebutkan bentuk laporan saya, yakni rasional, mudah dicerna, dan segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online