Kejagung: Penjemputan Paksa Airin Tengah Dipertimbangkan

Ilustrasi Kejagung RI Ilustrasi Kejagung RI

detaktangsel.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menjemput paksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Kota bermotto Modern, Cerdas, dan Religius itu. Hal tersebut dilakukan mengingat beberapa kali Airin sempat mangkir dari panggilan Kejagung guna proses pemeriksaan. Pasalnya, Airin dianggap sebagai saksi kunci kasus yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suaminya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan penjemputan paksa Airin. "Kita akan lakukan jemput paksa karena Airin sudah tiga kali mangkir saat dimintai keterangan sebagai saksi," katanya kepada awak media, Minggu (15/2/2015).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, ada konsekuensi bagi Airin jika ia kembali mangkir dari panggilan Kejagung guna diperiksa sebagai saksi. "Apabila mangkir lagi, akan ada proses hukum yang bekerja, tetap proses kasusnya berjalan," ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Alkes di Kota Tangsel pada Tahun Anggaran 2012 telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Mamak Jamaksari.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online