Tak ada Regulasi, Pembangunan Cluster dan Apartemen Tanpa Landasan

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comPAMULANG - Perkembangan perumahan skala kecil atau cluster di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tidak terkendali. Hal ini merupakan imbas dari ketidakpastian regulasi yang mengatur pembangunan cluster di Kota Tangsel.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur pendirian perumahan cluster dan apartemen agar percepatan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan yang ditargetkan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Alen Syahputra mengatakan, akibat tidak dimilikinya perda tentang perumahan cluster dan apartemen, persebaran pembangunan hunian menjadi tidak terkontrol dan cenderung menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Tidak ada yang mengatur kriteria lahan seperti apa yang diperbolehkan untuk perumahan seperti ini . Akibatnya, lahan-lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air atau penyeimbang lingkungan kini beralih fungsi tanpa ada yang bisa melarang." Ujarnya.

Tidak adanya regulasi itu, diakuinya berimbas terhadap banyaknya lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air, kini beralih fungsi jadi perumahan. Maka itu, ia menyarankan agar saat mengajukan izin mendirikan bangunan, pengembangan dengan luas lahan di bawah 5.000 m2 seharusnya diatur untuk memiliki tapak kavling yang mencantumkan fasilitas dan sarana perumahan.

"Penggunaan lahan juga harus disesuaikan dengan tata kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah agar dapat mengontrol proses pembangunan. Kalau tidak begitu, lahan-lahan yang berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan akan semakin banyak beralih fungsi," jelas Alen.

Selain itu, pendirian apartemen di Kota Tangsel hingga saat ini belum memiliki perda yang berfungsi mengatur hal yang lebih detail, sementara Undang-undang pertanahan hanya mengatur hal-hal besar yang berhubungan dengan pembangunan. Pengembang seharusnya memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebelum membangun.

"Pengeluaran sertifikat ini, harus disesuaikan dengan tata kota dan peraturan daerah yang berlaku. Namun kenyataannya, pembangunan apartemen di Kota Tangsel terus berlangsung,"kata dia.

Menurutnya, regulasi terkait dengan pengembangan perumahan cluster tidak diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) ataupun rencana detail tata ruang (RDTR). Sehingga, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan pembangunan daerah.
Pembangunan perumahan kecil sangat sulit di kontrol, oleh karena itu pemerintah harus mengatur pendirian perumahan cluster. Jika tidak, lahan-lahan yang berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan akan semakin banyak beralihfungsi.

"Waduk-waduk di Tangsel sudah mulai menyempit karena didirikan perumahan di tepinya. Jika BPN tidak memberikan izin pendirian bangunan, masyarakat dengan mudah mempertanyakannya karena tidak ada landasan," ujarnya.

Selain itu, kata Alen, pendirian apartemen di Kota Tangsel hingga saat ini belum memiliki landasan. Undang-undang pertanahan, lanjutnya, hanya mengatur hal-hal besar yang berhubungan dengan pembangunan, sementara perda berfungsi mengatur hal yang lebih detail.

"Rusun yang ada saat ini masih merujuk pada undang-undang. Ketika perda atau peraturan wali kota belum dikeluarkan seharusnya pembangunan apartemen atau hunian vertikal tidak diperbolehkan, karena tidak memiliki landasan" tuturnya.

Menurutnya, sebelum melakukan pembangunan, pengembang seharusnya memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Pengeluaran sertifikat ini, harus disesuaikan dengan tata kota dan peraturan daerah yang berlaku.

Namun, lanjutnya, kenyataan yang ada saat ini pembangunan apartemen di Kota Tangsel terus berlangsung. Dengan demikian, hal ini berpotensi merugikan konsumen jika di kemudian hari dikeluarkan peraturan yang bertolak belakang dengan pembangunan apartemen.

Sementara itu, Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Kota Tangerang Selatan Oting Ruhiyat mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan perda RDTR yang berfungsi menjadi landasan operasional dalam pemberian izin mendirikan bangunan.

Dalam RDTR yang tengah di rancang, lanjutnya, secara jelas akan mengatur koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien luas bangunan. Selama ini, pembangunan yang ada di Kota Tangsel menurutnya hanya mengacu pada RTRW yang mengatur secara umum.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Taufik M Amin mengamini pernyataan Kepala Kantor BPN Kota Tangsel. Menurutnya, pembangunan cluster dan apartemen di Kota Tangsel sudah luar biasa pesat.

"Soal regulasi, akan segera kami bahas. Memang diperlukan regulasi untuk mengatur keberadaan cluster dan apartemen di Kota Tangsel ini,"kata politisi Partai Gerindra ini.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online