TPU Bakal Dikenakan Retribusi

Pamulang- Sekretaris DKPP Tangsel, Abdul Azis. (dt) Pamulang- Sekretaris DKPP Tangsel, Abdul Azis. (dt)

PAMULANG- Mulai tahun depan, Pemkot Tangsel bakal memberlakukan retribusi atau biaya sewa pemakaman untuk sembilan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel Abdul Azis mengatakan penarikan retribusi setelah disahkannya Perda Pemakaman dan Kebersihan. Untuk selanjutnya di tahun depan, perda tentang retribusi atau biaya sewa pemakaman. Biayanya pun beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu rupiah pertiga tahunnya.

"Ya ada perdanya yang mengatur, TPU akan dikenakan retribusi pertiga tahun sekali," ungkapnya, Senin (11/11).

Dikatakan, jika perda tersebut sudah disahkan, maka iuran sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu, akan dikenakan bagi keluarga yang sanak keluarganya dimakamkan di sembilan TPU yang berada di Kota Tangsel.

"Nanti kita bakal atur juga untuk pengelolaan TPUnya," katanya.

Menurutnya aturan penarikan retribusi, saat mulai pemakaman, iuran tersebut lansung diberlakukan perkavlingnya. Kemudian tiga tahun kemudian akan diminta kembali dengan iuran yang lebih ringan, Rp 50 hingga Rp 100 ribu dari harga sewa kavling awal. Namun, untuk tiga tahun berikutnya atau memasuki periode ke tiga, iuran akan dinaikan Rp 50 ribu hingga 100 ribu dari iuran sewa awal, dan begitu pada tiap periode tiga tahunan.
 
"Rencananya iuran akan disesuaikan dengan kavling atau luas blok yang akan disewa oleh sanak keluarga untuk pemakaman keluarganya," terangnya.

Saat ditanya mengenai jumlah TPU dan tanah wakaf yang disumbangkan warga untuk pemakaman, dikatakan, sudah tersebar disejumlah kecamatan di Kota Tangsel. Yakni, sebanyak sembilan tempat pemakaman umum (TPU), dan lebih dari 10 pemakaman tanah wakaf milik keluarga. Sehingga, bila ada warga Tangsel yang khawatir tidak bisa memakamkan sanak keluarganya di tanah wakaf warga atau TPU dekat rumah sudah penuh, masih ada TPU lain yang tersebar disejumlah tempat.

"Tidak perlu khawatir penuh atau bingung mencari tempat memakamkan, kami memiliki banyak lokasi," terangnya.

Belum lagi, sambung Azis rencana pengembangan lahan dua ribu meter persegi di Sari Mulya, Kecamatan Setu, yang akan dijadikan TPU dan taman kota.

"Ya masih tahap pembahasan, rencananya untuk tahun ini berjalan," ujarnya.

Diketahui, tujuh dari sembilan lokasi TPU di Kota Tangsel diantaranya TPU Jelupang dengan luas 10.912 meter persegi. TPU Jurang Mangu Barat, dengan luas 500 meter persegi. TPU Jurang Mangu Timur, dengan luas 3.982 Meter persegi. TPU Serpong, dengan luas 740 Meter persegi. TPU Pondok Benda dengan luas 28.965. TPU Babakan dengan luas 4.000 serta TPU Jombang dengan luas 3.733 Meter.(def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online