Airin Terancam Diberhentikan, Jika UU Pemda Disahkan

Airin Terancam Diberhentikan, Jika UU Pemda Disahkan

detaktangsel.comPAMULANG - Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terancam diberhentikan dari jabatannya bila RUU Pemda jadi disahkan oleh DPR RI.

Pasalnya, dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan.

Saat ini adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menjadi Ketua DPD Golkar Tangsel menggantikan H Kanung yang telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Direktur Sekolah Demokrasi Deddy Ramanta menilai RUU Pemda harus didukung karena membatasi kewenangan kepala daerah. Saat ini kata Deddy, banyak kewenangan kepala daerah yang tujuannya untuk kepentingan rakyat, namun kerap dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan dirinya.

"Rangkap jabatan yang dimiliki kepala daerah banyak disalahgunakan. Adanya RUU Pemda ini sebetulnya untuk mengikis hal tersebut,"katanya, kemarin.

Deddy juga menilai bila RUU pemda disahkan, Walikota Airin secara otomatis akan menanggalkan jabatannya sebagai ketua partai. Sebab bila Airin lama memegang jabatan tersebut, sanksi pemecatan dari pemerintah pusat bakal menantinya.

"Airin tidak mungkin memilih ketua DPD Golkar dan melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tangsel,"jelasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel Sukarya enggan berkomentar terkait RUU Pemda. Sukarya mengaku baru akan bersikap setelah RUU pemda itu disahkan.

"Kita lihat saja nanti setelah RUU-nya disahkan," ujarnya.

Mengenai kemungkinan ada pergantian ketua DPD bila RUU itu disahkan, Sukarya tidak mau menjawab.

"Saya tidak mau berandai-andai," urainya.

Dalam berbagai kesempatan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku sebagai orang yang taat konstitusi. Bagi dia konstitusi harus dipegang teguh.

"Sebagai kepala daerah saya orang yang taat aturan. Bila pemerintah pusat sudah memberlakukan aturan, saya di daerah tidak akan melanggarnya," ujarnya.

Seperti diketahui Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan lainnya adalah UU Desa dan RUU Pemilihan Kepala Daerah.

RUU Pemda ini rencananya bakal disahkan Kamis 25 September. RUU ini memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Bahkan, gubernur berwenang memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak tertib.

Misalnya antara lain, tidak datang rapat, ke luar daerah tanpa izin. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap. Selain tak tertib, dalam RUU Pemda, kepala daerah yang merangkap jabatan ketua partai juga diancam diberhentikan tetap.

Jabatan ketua partai yang dimaksud tidak hanya sebagai ketua umum partai, tetapi secara struktural sebagai ketua pimpinan partai di daerah tempat yang bersangkutan menjabat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online