Caleg dan Parpol Mbalelo, Pemasangan Alat Peraga Kampaye Marak Kembali

Pemasangan Alat Peraga Kampaye Marak Kembali Pemasangan Alat Peraga Kampaye Marak Kembali

detaktangsel.com- PAMULANG, Diam-diam caleg maupun partai politik (parpol) mblelo terhadap peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye. Terbukti sejumlah alat peraga masih tersebar di 17 jalan protokol hingga kini.

Ketua Panwaslu Tangsel Engel Hartia Caleg dan Parpol MbaleloKetua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengingatkan caleg dan parpol bersangkutan agar segera menurunkan semua alat peraga kampanye tersebut. KPUD beserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) akan menertibkan.
"Mereka telah melanggar peraturan karena sejumlah alat peraga dipasang di 17 jalan protokol," katanya, Selasa (18/2).
Ketujuh belas jalan protokol tersebut meliputi Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Buaran Rawa Buntu, Jalan Raya Puspiptek, Jalan Raya Puspiptek - Muncul, dan Jalan Raya Siliwangi. Di samping itu, juga marak di Jalan Raya Surya Kencana, Jalan Setia Budi, Jalan Padjadjaran, Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Ir H Djuanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Raya Pondok Cabe, Jalan Cirendeu Raya, Jalan Arya Putra, serta Jalan Jombang Raya.

Ia menyebutkan, mereka melanggar ketentuan pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan KPU No 01/2013. Peraturan ini terkait pedoman pelaksanaan kampanye pemiu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
sebagai tersurat dalam peraturan itu, ia menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
Subhan mengungkapkan, donasi pemasangan spanduk atau alat peraga juga diatur dalam SK KPU Nomor 30. Bahkan, juga diatur dalam SK KPU No 27/2013 tentang penetapan pemasangan alat peraga di tempat umum berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1 huruf a PKPU No 01/2013. Selain itu, diatur dalam SK KPU Nomor 30 tentang donasi pemasangan spanduk atau alat peraga maksimal sebesar 1,5 meter dikali 7 meter untuk satu spanduk.

Ia menjelaskan, setiap caleg hanya boleh memasang satu spanduk di satu kelurahan dari 54 kelurahan. KPU beserta Panwaslu, Pemkot, Satpol PP, serta perwakilan masing-masing parpol telah menertibkan alat peraga yang tersebar di 17 titik tersebut. beberapa waktu lalu.
Pascapenertiban, ia menambahkan, alat peraga kembali menjamur di 17 titik tersebut.
Pendapat senada juga disampaikan Engel Hartia dari Panwaslu. Ia mengatakan respon masyarakat cukup bagus terkait kerja sama antara Pemkot dan peserta pemilu.

"Amanah SK KPU No 27/2013 sudah jelas terkait pemasangan alat peraga.
Masyarakat kesel juga dengan pemasangan alat peraga kampanye yang semrawut," ujarnya.
Masyarakat pun menilai, upaya penertiban alat peraga kampante sangat positif menyusul terciptanya lingkungan yang bersih.
"Masyarakat makin jenuh merespon pemasangan alat peraga yang sembarangan seperti di pohon, dinding, tiang listrik, dan lain-lain," katanya.
Ia menyebutkan, mereka melanggar SK KPU No 27/2013. Untuk itu, Panwaslu beserta jajaran Pemkot, KPU, dan parpol menggelar diskusi mengenai penertiban alat peraga di 17 titik tersebut.

Engel menjelaskan, penertiban ini guna membuktikan bahwasannya parpol di Tangsel juga bisa diajak kerja sama dan bersinergi dengan Pemkot.
Berkaitan dengan estetika atau keindahan lingkungan, Engel menegaskan, keharusan kita sebagai masyarakat dalam menjaganya. Jika pihaknya tidak menindak tegas pelanggaran tersebut, maka nilai-nilai tersebut akan hilang dan lingkungan sekitar akan semakin ruwet. (vino)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online