Edarkan Ganja,Pelajar di Tangkap Polisi

foto ganjaPAMULANG- Perbuatan R atau Kiting (16) seorangpelajar SMK di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tak patut dicontoh. Bukannya belajar malah menjual ganja.Pelajar kelas XII disebuah SMK ini dibekuk jajaran kepolisian Polsek kedapatan membawa ganja siap edar sebanyak 13 paket daun haram. 
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pelajar yang mengedarkan ganja. Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, R di tangkap di salahsatu pom bensin di kawasan parakan,Pamulang.
 
Saat digeladah, dalam tas R yang diketahui berdomisili di warga Jalan Cendana RT 02/10 Desa Rawa Belong, Kecamatan Gunung sindur,Kabupaten Bogor itu polisi menemukan 13 paket ganja siap edar. Pihak kepolisian Polsek Pamulang langsung mengamankan pelajar tersebut.
 
Kapolsek Pamulang Komol Mochamad Nasir mengatakan R merupakan pengedar ganja yang mengedarkan daun haram ke sejumlah pelajar di 
Pamulang dan sekitarnya. 
 
"Dalam tasnya ditemukan paket ganja yang sudah terbungkus raspi sebanyak 13 paket," katanya.Dalam pengakuan pelaku, awalnya, R hanya 
menjadi kurir dari bandar besar. Namun, sudah beberap bulan ini dirinya mengedarkan daun ganja tersebut ke pelanggan yang berada di wilayah Pamulang.
 
"Kami masih lakukan pengembangan. Siapa bandar besar R ini," ujarnya. R terancam pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta.
 
Pelaku mengaku menjadi pengedar ganja  karena tergiur keuntungan yang cukup lumayan. Uanganya bisa dipakai untuk berfoya-foya. Atas 
perbuatannya, R harus mendekam dinginnya hotel prodeo dan terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
 
"Tadinya saya cuma kurir. Kalau ada yang pesan saya anterin. Tapi setelah punya modal, saya coba kelola sendiri," akunya. (def)
 
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online