Cara Cerdas, Calon Hemat

Cara Cerdas, Calon Hemat

detaktangsel.com TANGSEL - Aroma kemeriahan Pilkada serentak 2015 sudah berhembus ke bulu hidung setiap warga kota/kabupaten di Indonesia, tak terkecuali Tangerang Selatan (Tangsel). Seluruh elemen masyarakat dituntut untuk berpartisipasi sekaligus berkontribusi demi terciptanya praktek demokrasi yang bersih. Masyarakat harus besedia mengawasi setiap gerak langkah para calon dari praktek-praktek politik yang merugikan rakyat.

Tangsel menjadi salah satu panggung politik yang menampilkan kontestan incumbent. Pelanggaran yang rentan terjadi dalam konteks politik seperti ini, adalah praktek penggunaan APBD untuk modal kampanye oleh calon incumbent. Praktek tersebut dinilai sebagai cara cerdas bagi para calon yang ingin menghemat biaya politik. Tentu, ini adalah sebuah tindak penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran. Mirisnya lagi, penyelewengan ini acapkali berteduh di bawah payung hukum yang sengaja dibentuk oleh pejabat-pejabat yang terikat secara politik oleh calon incumbent. Jadi, seolah-olah ada upaya legalisasi penyalahgunaan uang rakyat.

Asumsi ini terbukti dengan adanya kerancuan dalam pengajuan APBD Perubahan 2015 Tangsel. Pemda Tangsel sedang mengajukan dana tambahan ke DPRD. Letak kerancuannya adalah besarnya dana tambahan yang diajukan di sisa masa jabatan yang relatif singkat, ditambah lagi dengan situasi menjelang Pilkada. Tentu, hal ini memicu kecurigaan publik bahwa calon incumbent sedang berusaha mencari payung hukum atas niatan penggunaan anggaran daerah untuk biaya kampanye.  

Total anggaran yang diajukan mencapai angka 570 Miliyar. Dana sebesar itu dihabiskan hanya dalam durasi waktu 3 bulan. Membengkaknya angka tersebut dipicu oleh penambahan anggaran  di beberapa lini. Setidaknya ada dua lini yang patut disoroti :

Pertama, Ada penambahan alokasi dana hibah sebesar 75 Miliyar untuk penyelenggaraan Pilkada Tangsel. Penambahan ini digunakan untuk biaya administrasi KPUD, Panwas, dan Kepolisian. Sejatinya, mereka memiliki jatah sendiri dari anggaran murni 2015 yang sudah disetujui sebelumnya. Mereka pun sudah menggunakan anggaran murni tersebut sejak beberapa bulan lalu. Jika demikian, maka mengapa mereka perlu merubah sekaligus menambah anggaran ? Padahal biaya administrasi Pilkada  cukup di angka 65 juta. Ini merupakan bukti adanya pelanggaran administrasi keuangan oleh calon incumbent.

Kedua, tambahan alokasi dana sebesar 4,9 Miliyar untuk sosialisasi pencapaian pemerintah. Sungguh ironi, jika incumbent benar-benar meraih prestasi selama menjabat 5 tahun terakhir, maka pertanyaan yang patut dilontarkan, mengapa harus ada sosialisasi pencapaian ? Apalagi nominal yang dibutuhkan mencapai angka 4, 9 Miliyar. Apakah selama ini incumbent tidak mampu memberi kesan kepada warga Tangsel ? Sehingga perlu ada presentasi-presentasi di penjuru kecamatan tentang prestasi pemerintah. Tiada maksud lain dalam sosialisasi semacam ini kecuali kampanye. Ya kampanye.

Harapan terakhir bagi masyarakat adalah ketegasan Gubernur Banten dan DPRD Tangsel. Benar memang, Gubernur tidak memiliki hak intervensi dalam penentuan jumlah anggaran, akan tetapi Gubernur mampu memberi nasehat kepada Pemda dan DPRD untuk berfikir logis terkait besaran dan alokasi anggaran.  Berbeda halnya dengan DPRD, pengesahan APBD Perubahan 2015 sepenuhnya berada di bawah kuasa palu sidang DPRD. Sehingga tumpuan utama agar tidak terjadi penyelewengan adalah DPRD.

Jika nantinya ternyata DPRD mengamini pengajuan APBD Perubahan 2015, maka usai sudah harapan warga Tangsel untuk menggelar Pilkada yang bersih. Jika demikian, maka cukup tengadahkan kedua tangan seraya berdoa, semoga siksa Tuhan yang akan menyadarkan mereka. Karena tiada tempat untuk bergantung selain kepada Tuhan Yang Maha Esa.

By : Muflih Hidayat
*Penulis adalah Mahasiswa UIN Jakarta sekaligus ketua umum HMI KOMFUF Cabang Ciputat

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online