Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri

detaktangsel.com Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Rasyid Saleh terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Rasyid diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip detik.com pada Rabu (11/1/2017).

Keterangan yang dibutuhkan dari Rasyid yaitu berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode tahun 2005-2009. Selain itu, penyidik juga memeriksa Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri 2011 hingga 2015, Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson Manihuruk, dan Eko Sukrisna selaku staff di Kemendagri.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi juga pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Ia menyebut proyek itu telah didampingi LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo.

Namun Agus yang saat ini menjadi Ketua KPK menegaskan panitia pengadaan e-KTP tidak mengikuti saran yang diberikan LKPP saat itu. Karena itu LKPP menurut Agus mundur dari proses pendampingan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online