Kepala Desa Sukabakti, Wawan Gunawan, mengonfirmasi kejadian ini setelah menerima laporan dari salah seorang Ketua RW yang menerima tagihan tersebut dari warganya.
"Ada warga yang laporan, katanya dia ditagih tapi merasa tidak meminjam. Mereka kaget," kata Wawan dilansir CTD Insider Jum'at (21/7/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, pihak desa mengarahkan dugaan kepada seorang Ketua Kelompok PNM yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini. Orang tersebut diduga melakukan pencurian data pribadi warga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kemudian dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan.
"Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata pencurian data pribadi ratusan warga ini dilakukan oleh Ketua Program PNM Mekaar," kata Wawan.
Saat ini, keberadaan Ketua Program PNM tersebut tidak diketahui. Untuk menindaklanjuti peristiwa ini, pihak desa bersama dengan pihak perusahaan dilaporkan telah melakukan mediasi yang diawasi oleh pihak kepolisian. Hasil mediasi mengungkap bahwa ada total 407 warga yang namanya dicatut untuk pinjaman yang tak pernah mereka lakukan.
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat yang menerima tagihan pembayaran namun tidak pernah meminjam uang. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendampingan dan penyelidikan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil oleh pihak desa dalam menangani kasus ini. (Aip)