Aksi kekerasan tersebut dilakukan di rumahnya saat ayah si korban sedang bekerja. Dalam adegan tersebut pelaku, Suyati memukul, mencolok mata serta membenturkan kepala Daffa ke tembok.
Akibat penganiayaan itu Daffa pun meregang nyawa. Bocah malang ini sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena retakan di bagian tengkorak kepala nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Wiji Lestanto menjelaskan reka ulang dibutuhkan untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya dan melengkapi berita acara perkara guna kepentingan persidangan.
"Total ada 17 adegan. Kami akan segera menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk segera disidang di pengadilan," ujarnya pada Rabu (9/11/2016).
Mustakim, ayah kandung korban, mengaku tidak menyangka istrinya akan melakukan kekerasan terhadap anaknya itu. Mustakim yang berprofesi sopir kerap berangkat pagi dan pulang malam, sehingga tidak bisa selalu memantau kegiatan Dafa setiap harinya.
Menurut Mustakim, Suyati terlihat baik memperlakukan Daffa di depannya. Namun, nyatanya berbanding terbalik saat dirinya sedang tak berada di rumah.
"Saya menyayangkan kejadian ini. Saya menyerahkan proses hukum ke polisi," ujarnya.