Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, pelaku ini menjalankan aksinya antara pukul 00.00 hingga 03.00. Saat itu, masjid dalam keadaan kosong, memberi peluang bagi ARW untuk beraksi. Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat-alat seperti gunting taman dan gerinda untuk membuka kotak amal tersebut.
Pelaku berhasil membobol kotak amal dan membawa kabur uang yang terdapat di dalamnya. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang ada di masjid. Dengan cepat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada 14 Oktober di rumahnya di wilayah Bogor.
Setelah menjalani interogasi, ARW mengakui perbuatannya. Namun, lebih dalam penyelidikan mengungkap fakta bahwa aksi pencurian kotak amal bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh pelaku. Dalam tiga bulan terakhir, pelaku telah melakukan kejahatan serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ARW dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Hukuman tersebut diperberat dengan pertimbangan bahwa pelaku merupakan seorang residivis, atau mantan narapidana yang telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. (Aip)