Profesi para pelaku mulai dari tukang ojek, satpam, penjual soto, pemulung, hingga mahasiswa menjadi pelaku kejahatan seksual tersebut. Korbannya juga beragam, laki-laki maupun perempuan. Dari anak berusia enam hingga tujuh tahun dan ada juga yang 17 tahun. Kesemuanya mengaku baru melakukan aksi bejat itu satu kali untuk memuaskan nafsu seks. Ketujuh pelaku tersebut antara lain berinisial, BH (30), IS (23), EW (47), MA (22), MDI (31), DFR (23) dan K (59).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A Alexander mengatakan, dengan pengungkapan tujuh kasus ini, artinya tingkat kejahatan seksual di Tangsel sangat tinggi. "Dengan berbagai kejadian ini, kita harus waspada terhadap lingkungan disekitar kita, karena tanpa kita sadari, ada pelaku-pelaku kejahatan seksual di sekitar kita," katanya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel pada Sabtu (13/5/2017).
Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.