Tuntut Alam Sutera Serahkan Fasos Fasum, Puluhan Massa Demo Pemkot Tangsel

Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Negara, Pribumi Bersatu, Pemuda Sadar Keadaan dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang Raya berunjuk rasa di Halaman Balai kota Tangsel Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Negara, Pribumi Bersatu, Pemuda Sadar Keadaan dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang Raya berunjuk rasa di Halaman Balai kota Tangsel Rizki

detaktangsel.com CIPUTAT-Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Negara, Pribumi Bersatu, Pemuda Sadar Keadaan dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang Raya berunjuk rasa di Halaman Balai kota Tangsel, Ciputat pada Kamis, (21/12/2017).

Dalam aksinya mereka menuntut PT. Alam Sutra Realty Tbk. untuk menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada pemerinta daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Ayat (1), disebutkan Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, utilitas, perumahan, dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, yang dibangun oleh pengembang.
Dan Pasal 11 Ayat 2 menyebutkan Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas prumahan, dan pemukiman sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dilakukan:
paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

Selain itu, mereka juga menuntut Wali Kota Tangsel untuk segera mengambil alih aset Fasos fasum milik Pemkot Tangsel di wilayah Alam Sutra. Meminta kepada Wali Kota Tangsel untuk memperhatikan kesejahteraan warga asli Tangsel. Meminta Pemkot Tangsel dan dinas terkait untuk menindak tegas PT. Alam Sutra realty Tbk karena telah melanggar hukum dan mengkaji ulang perizinan PT. Alam Sutra realty Tbk. Serta meminta Pemkot Tangsel membuka siteplen dan masterplan fasos fasum di wilayah Alam Sutra sebagai wujud transparansi terhadap masyarakat kota Tangsel.

WhatsApp Image 2017 12 21 at 17.06.48

"Namun dalam kenyataanya hingga kini PT. Alam Sutra Realty Tbk. beum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkot Tangsel," kata Koordinator Lapangan Rudolf dalam orasinya.

Dan ironisnya Pemkot Tangsel yang memiliki otoritas pengambil kebijakan seolah-olah menutup mata dan diam melihat persoalan ini seperti melakukan pembiaran terhadap PT. Alam Sutra Realty Tbk, yang telah jelas-jelas melanggar hukum.

"Padahal di undang-undang sudah jelas jika fasos fasum harus sudah diserahkan paling lama satu tahun setelah masa peeliharaan. Tapi hingga kini belum ada juga penyerahan. Ada apa ini?," tanyanya.

Usai berorasi kemudian, perwakilan massa diterima Pemkot Tangsel yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suharno.

Selain menggeruduk Balai Kota Tangsel, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Dan terakhir massa berorasi di kawasan Alam Sutera. Di kedua lokasi tersebut mereka pun menyampaikan tuntutan yang sama.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online