Pengamat Sayangkan ASN Terdata Jadi Anggota Parpol

Kantor KPU Kota Tangsel. Kantor KPU Kota Tangsel. Hendra

DetakTangsel.com SERPONG-Adanya temuan ganda keanggotaan Parpol oleh KPU, juga ditanggapi serius beberapa pengamat dan penggiat demokrasi di Kota Tangsel. Bahkan, mereka meminta agar KPU dan Panwaslu benar-benar mengambil langkah tegas jika menemukan ASN terdata sebagai anggoota apa lagi pengurus parpol.

Seperti yang diungkapkan oleh Pengamat politik M. Zaki Mubarak, yang mengatakan bahwa sudah sangat jelas ASN dilarang keras menjadi anggota dan pengurus Parpol. Bahkan menurutnya, jangan sampai nantinya ada data yang dipalsukan.

"KPU harus juga menyerap informasi dari masyarakat, bila ada aduan dari masyarakat terdaftar sebagai ASN, maka harus dikonfirmasi langsung. Dan apa bila ada pemalsuan data maka harus ditindak tegas dengan mencoret namanya. Bahkan ini bisa dipidanakan," tegas Zaki.

Hal sama juga dikatakan oleh Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Kota Tangsel, Suhendar. Dia mengatakan bahwa dalam rangka menjaga dan menciptakan peningkatan kualitas demokrasi, maka KPU dan Panwaslu sebaiknya mengambil langkah tegas bila menemukan ASN terdftar di parpol.

"Nama ASN yang terdaftar di parpol tersebut harus dicoret, bahkan jika perlu harus dilaporkan pula ke KASN, bila memang terbukti masuk dan terdaftar sebagai anggota parpol. Sebab ASN sudah tidak boleh lagi terlibat politik praktis," tandasnya. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online