Akhirnya, Gaji Dewan Tangsel Naik

Akhirnya, Gaji Dewan Tangsel Naik

detaktangsel.com SERPONG--Setelah melalui berbagai pembahasan cukup panjang yang dilakukan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait Raperda turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui, Perda turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, mengatur soal tunjangan baru bagi Anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota diseluruh Indonesia untuk kenaikan tunjangan bagi Anggota DPRD.

Rapat paripurna yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie dan masing-masing wakilnya, Taufik MA dan Moh Saleh Asnawi.

Dengan telah disahkannya Perda tersebut, maka DPRD Kota Tangsel akan mendapatkan tambahan biaya tunjangan baru. Seperti tunjangan reses, tunjangan trasportasi, dan tunjuangan komunikasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Taufik MA mengatakan bahwa Perda tersebut bukan kemauan dari DPRD. Akan tetapi, memang sudah peraturan pemerintah pusat yang harus diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Ini adalah peraturan yang langsung dari pemerintah pusat dan berlaku ke seluruh Indonesia. Jadi bukan usulan atau kemauan dari DPRD Tangsel, karena seluruh daerah juga wajib menerapkan aturan ini," katanya di gedung DPRD Kota Tangsel, pekan kemarin.

Taufik menjelaskan, dalam regulasi baru tersebut ada beberapa perbedaan dibandingkan dengan yang sebelumnya. Yakni mengenai tunjangan transportasi. Dimana, jika sebelumnya setiap Anggota DPRD Kota Tangsel mendapatkan mobil dinas, maka di Perda baru ini mobil dinas yang digunakan dewan harus dikembalikan ke daerah dan diganti dengan tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulannya.

"Kalau perbedaan dengan yang sebelumnya lebih mencolok kepada transportasi saja. Kalau sebelumnya kan anggota DPRD dapat mobil dinas, tetapi kali ini digantikan dengan tunjangan setiap bulannya," ujarnya.

Taufik juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui berapa jumlah besaran angka yang diterima setiap pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel setiap bulan. Sebab menurutnya, untuk jumlah nominal rinciannya itu yang mengatur Pemkot melalui Keputusan Walikota atau Peraturan Walikota.

"Kalau itu kami tidak tahu seberapa besarannya. Karena itu diaturnya di Perwal atau Kepwal. Kami hanya sebatas membuat dan mengesahkan Perdanya saja," ungkapnya.

Ada beberapa poin penting dalam tunjangan dengan adanya aturan baru tersebut. Diperkiraan besaran kenaikan Anggota DPRD Kota Tangsel, sedikitnya ada tiga tunjangan di antaranya tunjangan untuk reses masing-masing anggota akan mendapat Rp,14.7 juta setiap kali reses. Kenaikan tunjangan komunikasi intensif dari saat ini sebesar Rp,6.3 juta, menjadi Rp,14.7 juta rupiah. Sementara untuk tunjangan transportasi menjadi Rp,15 juta perbulan.

Sedangkan dengan peraturan atau regulasi sebelumnya yaitu PP No 16 Tahun 2007, total dari gaji pokok ditambah dengan berbagai macam tunjangan berkisar dari Rp,22 sampai Rp,25 juta.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online