Pada razia ini sebanyak 20 petugas disebar. Penilangan tersebut dilakukan lantaran pengendara melanggar pajak kendaraan, tidak membawa surat kendaraan hingga tidak memakai helm.
Razia ini dilaksanakan dengan harapan warga Indonesia tidak lupa untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Dengan demikian pendapatan daerah dan pusat bisa menjadi lebih optimal, serta bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
Setelah 90 menit berlangsung, petugas menilang150 pengendara yang melanggar. Pelanggaran ini didominasi pajak kendaraan yang masa berlakuknya habis. Pajak. "Ada yang harus bayar belasan juta, karena terlambat membayar pajak," ujar petugas administrasi.