Pol PP Tangsel Monitoring Rumah Makan Yang Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Petugas Pol PP Tangsel saat lakukan monitoring rumah makan dikawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Petugas Pol PP Tangsel saat lakukan monitoring rumah makan dikawasan Alam Sutera, Serpong Utara.

detaktangsel.com SERPONG--Pasca keluarnya surat edaran bersama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melarang agar rumah makan tidak beroperasi dibawah jam 12 siang, maka secara otomatis semua usaha yang berhubungan dengan 'perut' tersebut harus tutup dan mematuhi edaran tersebut.

Agar tidak ada rumah makan yang beroperasi dibawah jam-jam tersebut, personil Pol PP Kota Tangsel pun dikerahkan untuk memonitor rumah-rumah makan yang ada di sejumlah wilayah yang ada di Tangsel.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh mengatakan, monitoring yang dilakukan para personil Penegak Perda tersebut tak lain untuk memastikan apakah para pemilik rumah makan benar-benar sudah mentaati surat edaran tersebut.

"Kita ingin pemilik mengikuti surat edaran itu, tapi jika masih ada yang membandel, tentunya akan kita ambil tindakan tegas," katanya menjelaskan kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, tindakan tegas kepada pemilik rumah makan yang melanggar ketentuan, bisa berupa teguran dan pencabutan ijin usaha. "Ketentuannya sudah seperti itu, makanya kita berharap pemilik rumah makan dapat mematuhi aturan tersebut," ujarnya.

Kasi Operasional dan Pengendalian pada Pol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengungkapkan, sejak dikeluarkannya surat edaran bersama antara MUI dan Walikota Tangsel, diakuinya masih terdapat sejumlah rumah makan yang tetap buka dan melanggar aturan sepanjang bulan ramadhan ini. Hal ini berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di sejumlah rumah makan yang ada di kawasan BSD, Serpong.

"Hampir semuanya mengikuti surat edaran MUI dan walikota, cuma ada beberapa warung kecil yang tidak tahu adanya surat edaran tersebut," kata Taufik disela-sela monitoring rumah makan kawasan BSD.

Taufik bilang, dari hasil monitoring tersebut, sedikitnya ada 30 rumah makan dikawasan Bandar Jakarta, Alam Sutera dilakukan pendataan. Meski begitu, pihaknya belum menerapkan sangsi lantaran pada tiap rumah makan tersebut pemilik rumah makan telah memasang plang yang berisi jadwal buka tutup rumah makan.

"Semuanya ada 30 rumah makan yang kita datangi, rata-rata mereka telah memasang plang pemberitahuan jika mereka beroperasi diatas jam 12. Tapi kita tetap mengimbau kepada pemilik rab makan agar mengikuti surat edaran bersama itu," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online