Hanya Di Pimpinan Ketua Dewan, DPRD Tangsel Gelar Pembukaan Masa Sidang

Hanya Di Pimpinan Ketua Dewan, DPRD Tangsel Gelar Pembukaan Masa Sidang

detaktangsel.com SERPONG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya membuka masa sidang tahun 2017. Paripurna pembukaan masa sidang tersebut merupakan agenda penting untuk dilaksanakan, agar kegiatan di rumah rakyat tersebut bisa berlangsung di tahun 2017 ini.

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna merupakan pertanda akan dimulainya kegiatan di DPRD untuk tahun anggaran 2017.

"Agenda Pansus, rapat komisi dan juga kegiatan lainnya di DPRD Tangsel sudah bisa dilaksanakan karena telah dibuka secara resmi dalam rapat paripurna," katanya, Senin, (23/1).

Ramlie menambahkan, masa Sidang tahun 2017 ini akan membahas beberapa agenda yang sebelumnya telah dibahas pada rapat Badan Musyawarah DPRD Tangsel diantaranya, membahas raperda yang sudah diagendakan, pembahasan APBD 2017 dan Agenda-agenda lain yang telah ditetapkan dalam jadwal sidang.

"Bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang telah diagendakan tersebut, dapat diselesaikan dengan baik. Karena baik legislatif maupun eksekutif senantiasa akan melaksanakan tugas dalam bingkai dan semangat kemitraan," ujarnya.

Dirinya juga berharap agar semua pihak, tetap mengawasi secara ketat pelaksanaan APBD 2017 dan RPJMD tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan di tahun ini, diharapkan juga terjalin keharmonisan serta hubungan yang baik, antar lembaga.

"Tentunya baik dari eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, pembukaan masa sidang pertama sebagai tanda dimulainya semua program kerja yang ada, sempat ditanggapi oleh anggota dewan lainnya lantaran pembukaan pertama masa sidang hanya dihadiri oleh Ketua dewan saja, Moch. Ramlie.

"Kita juga mempertanyakan kenapa masa sidang pembukaan di mulai hari ini dan tidak dilakukan awal tahun," kata Anggota Komisi Vl DPRD Tangsel, Rizki Jonis.

Dia menilai, pembukaan masa sidang yang hanya dipimpin oleh satu orang pimpinan saja, sudah jelas melanggar tata tertib persidangan dalam melakukan rapat paripurna.

"Inikan sudah melanggar tata tertib persidangan, seharusnya paripurna ini minimal dipimpin oleh dua orang pimpinan dewan," tegasnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online