Ini Alasan Perda KTR Disahkan, Airin Risih Rapat Paripurna Penuh Asap Rokok

Ini Alasan Perda KTR Disahkan, Airin Risih Rapat Paripurna Penuh Asap Rokok

detaktangsel.com CIPUTAT-Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku risih saat rapat paripurna di gedung DPRD kota setempat penuh asaprokok. Ini salah satu alasan Pemkot Tangsel mengusulkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan TanpaRokok (KTR).

Alasan lain disahkannya Perda KTR yakni penderita Ispeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) setiap tahunnya kian meningkat.Tercatat pada 2013 sebanyak 70 ribu penderita dan di 2014 mengalami kenaikan sebanyak 76 ribu orang.

"Pemkot wajib menerapkan Perda KTR.Pemkot sangat berkeinginan mengantisipasi dampak negatif dari rokok," katanya ditemuisaat penandatanganan komitmen bersama tanpa asap rokok di Aula Kantor Kecamatan Ciputat pada Jumat (16/12/2016).

Untuk menerapkan komtmen bersama anti rokok tersebut, Pemkot Tangsel segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rokokyang akan disebar di tujuh kecamatan. Untuk satgas ada mulai ada tingkat RW, kelurahan, kecamatan hingga SKPD serta melibatkan perusahaan. "Satgas segera dibentuk. Harus cepat bergerak dan disosialisasikan payung hukum ini (Perda KTR-red)," tegasnya.

Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan denda pidana minimal tiga hari dan maksimal Rp 1 juta. Sedangkan bagi korporasi penjual atau promosi, bisa dikenai denda pidana minimal tiga bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.

"Kita akan bentuk satgasnya dulu. Semua harus bergerak intens, tahun depan kita ada pembinaan, pokoknya satu tahun sosialisasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno. (zaf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online