Tangsel Berlakukan Perda KTR

Tangsel Berlakukan Perda KTR

detaktangsel.com SERPONG-Bagi perokok berhati-hati menghisap depan umum maupu fasilitas umum. Jika melanggar sanksi kurungan penjara menanti.Kebijakan ini diberlakukan setalah disahkannya Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel.

Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.

"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muhammad Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12/2016).

Menurut Muksin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. "Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penjara selama tiga bulan," ujarnya.

Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat menghisap rokok akan langsung disanksidengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegasnya.

Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok. "Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," terangnya.

Menurut Iin selain larangan berjualan rokok, raperda ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam perda KTR. "Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok," ujarnya. (zaf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online