Di Tegur DKPP, Panwas Tangsel Siap Perbaiki Kinerja

Di Tegur DKPP, Panwas Tangsel Siap Perbaiki Kinerja

detaktangsel.com SERPONG--Pasca teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (17/11) lalu terkait adanya pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, membuat Panwaskada ini pun buka suara. Meski begitu, wasit Pilkada ini enggan mempermasalahkan lagi soal proses putusan DKPP teraebut. Sebab, semua fakta sudah dibuktikan dan juga diputuskan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini DKPP.

"Keputusan DKPP ini kan sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan, maka kami Panwaskada menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami. Supaya pelaksanaan tupoksi Panwas khususnya terkait penanganan laporan lebih bisa responsif dan melayani," paparnya.

Begitu juga kepada semua pihak, Taufik mengatakan supaya menerima keputusan tersebut dengan tidak berasumsi dan beropini di luar keputusan DKPP ini di ranah publik.

"Kami juga berharap agar tidak ada yang beropini aneh-aneh di ruang publik, selain apa yang telah diputusakn DKPP," beber Taufik.

Sementara itu, menanggapi komisioner Panwaskada Kota Tangsel telah diberi teguran oleh DKPP, ditanggapi serius oleh sang pelapor, Muhammad Ibnu. Dihubungi melalui jaringan selulernya, Ibnu mengatakan bahwa DKPP telah membenarkan laporan tersebut.

"Hasil akhir ini membuktikan kalau seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan memang benar adanya," ujar Ibnu.

Sehingga, lanjut Ibnu, bila terbukti lagi Panwaskada Tangsel melakukan pelanggaran kode etik, tidak menutup kemungkinan DKPP akan memberikan sanksi berupa pemecatan. Sebab, lanjut Ibnu, putusan itu teguran ringan, biasa dan keras.

"Panwas Tangsel ini baru sekali. Jadi, kalau ada dugaan pelanggaran kode etik lagi, kami bawa lagi ke DKPP, kemungkinan besar sanksinya berupa pemecatan," tegasnya.

Diketahui, wasit pilkada Tangsel ini mendapat teguran keras oleh DKPP lantaran pelanggaran kode etik penyelenggaraan pilkada. Tak hanya itu, Badan tertinggi penyelenggara pemilihan umum ini pun mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Banten untuk memantau Panwaskada Tangsel selama sepekan ini.

Dalam putusan tersebut, DKPP memutuskan memberikan 'Peringatan Biasa' untuk Ketua Panwaskada M Taufiq MZ dan juga anggotanya Ahmad Jazuli. Serta 'Peringatan Keras' untuk anggota Panwaskada lainnya, Muhammad Acep.

Hal tersebut dikarenakan, ketiga komsioner tersebut terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara, yang diputuskan dengan Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015 yang diterbitkan pada hari Selasa (17/11) dan dibacakan pada proses persidangan DKPP.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli, selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online