Hal ini terbukti dengan razia yang dilakukan oleh korp penegakan Perda beberapa waktu lalu di sejumlah tempat hiburan yang ada di Tangsel. Hasilnya, ratusan botol miras dari mulai kelas ecek-ecek hingga miras kelas bangsawan itu, diamankan ke markas Pol PP setempat untuk dijadikan barang bukti.
"Ada 650 botol miras yang kita amankan. Jumlah itu hasil penyisiran yang dilakukan petugas dibeberapa tempat hiburan yang ada di Tangsel," kata Oki Rudianto, Kepala Bidang Ketertiban dan Hiburan pada Pol PP Tangsel, Rabu (11/11).
Oki menambahkan, operasi terhadap peredaran miras tersebut tak hanya dilakukan petugas Pol PP saja, kata dia, pihaknya juga melibatkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota TNI/Polri.
"Kita datangi ke tempat hiburan malam yang ada di Serpong dan Serpong Utara seperti di Boa, The First, D’Amour, Neo Dish dan D’Voice," terang Oki seraya mengatakan operasi dimulai sejak pukul 10,30 hingga 01,30 Selasa dinihari lalu.
Meski tempat hiburan malam tersebut di razia dan didapati miras, namun tidak ada protes yang dilakukan baik oleh para pengunjung maupun pegawai yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
"Pengunjung dan pegawai tempat hiburan kooperatif. Kan peredaran miras di Tangsel sudah dilarang. Tidak seperti dulu, kini peredaran miras mulai agak berkurang," tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Tangsel Azhar Syam'un mengatakan operasi terhadap peredaran miras dilakukan rutin setiap saat. Hal tersebut tak lain untuk menjaga stabilitas keamanan di Tangsel. Sebab menurut Azhar, tak jarang potensi kejahatan bisa terjadi yang di sebabkan oleh miras.
"Sudah banyak contohnya akibat mengkonsumsi miras, terjadi tindakan kriminal. Makanya untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi, operasi peredaran miras akan tetap kita lakukan," ungkapnya.