DPRD Tangsel Akan Miliki Gedung Baru Senilai Rp 85 Miliar

DPRD Tangsel Akan Miliki Gedung Baru Senilai Rp 85 Miliar

detaktangsel.comSETU - Wacana pembangunan gedung baru DPRD kota Tangsel kembali digulirkan oleh wakil rakyat yang baru dilantik empat bulan lebih ini. Alasannya, bangunan gedung lama tersebut dirasa sudah tidak representatif.

Saat ini tahapan rencana pembangunan gedung baru tersebut sudah memasuki tahap Detail Engineering Design (DED) dan masuk dalam RAPBD 2015.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi mengatakan, untuk pembangunan gedung DPRD itu sudah diprogramkan dalam RAPBD 2015 senilai Rp 85 miliar.

Kata Ahadi, pembangunan gedung baru tersebut merupakan suatu kebutuhan, bukan keinginan. Selain itu, lanjut dia, alasan perlunya pembangunan tersebut karena ruang yang ada di gedung DPRD yang ada saat ini terbatas dan sangat minim.

"Pembangunan gedung DPRD yang baru ini sudah di programkan dalam RAPBD 2015 senilai Rp 85 miliar, pembangunan gedung ini memang saya rasa perlu karena seperti yang teman teman media lihat di gedung ini untuk ruangan ruangan ini kurang memadai. Dibanding dengan daerah lain, gedung kita ini sudah ketinggalan. Jadi saya rasa pembangunan gedung baru ini merupakan suatu kebutuhan, bukan suatu keinginan," terang politisi Partai Gerinda ini, Kemarin.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie. Ramlie mengatakan, pembangunan gedung dewan ini disebabkan karena adanya larangan rapat di hotel untuk para pegawai pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi agar menghemat anggaran.

Terkait larangan tersebut, sambung Ramlie, pihaknya melakukan penyesuaian terhadap rencana kegiatan yang sudah disusun. Salah satunya dengan memperbanyak ruangan rapat di gedung dewan.

"Karena larangan rapat dihotel, makanya dewan akan memperbanyak ruangan rapat di gedung dewan,"jelasnya.

Kecuali, kata dia, memang ada rapat ataupuun kegiatan pemerintah dan dewan yang tidak bisa tidak harus menggunakan fasilitas lain,seperti gedung,balaii atau aula, hal itu wajar-wajar saja dilakukan diluar fasilitas pemerintah, tergantung dengan sifatnya dan menyesuaikan.

"Bilamana rapat atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya darurat atau harus menyesuaikan itu boleh saja dilakukan diluar fasilitas,"ungkapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online