43 Perda Yang Disahkan Dewan Tanpa Perwal

43 Perda Yang Disahkan Dewan Tanpa Perwal

detaktangsel.comTangsel - Banyak produk peraturan daerah (perda) di Kota Tangerang Selatan yang telah dibuat dan disahkan DPRD Tangsel, ternyata tak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari perda-perda di Kota bermotto Modern, Cerdas dan religious itu masih dianggap angin lalu oleh masyarakat. Parahnya pelanggaran pun banyak terjadi, karena beranggapan perwal belum ada sehingga penegakan hukum tak tegas.

Anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis menjelaskan aturan yang tercantum dalam perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda. Alhasil, tanpa perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.

"Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwal nya tidak segera disusun. Padahal, perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya kalau Perda-nya saja tanpa adanya Perwal, sulit untuk diterapkan," ungkapnya, kemarin.

Idealnya, lanjut Rizki, setelah perda itu disahkan oleh dewan, maka perwal sudah tersusun. Kenyataannya, ada sekitar 43 perda yang sudah disahkan selama bertahun-tahun tanpa peraturan walikota (perwal).

Sejumlah Perda yang hingga kini belum ada perwal yakni, perda pajak daerah yang dibutuhkan 28 perwal sampai sekarang baru 7 perwal sisa 21 perwal, Perda Retribusi Pelayanan kesehatan yang dibutuhkan 11 perwal sampai sekarang tidak ada perwal nya, Perda penyelenggaran Perhubungan perwal yang dibutuhkan 10 perwal sampai sekarang baru 3 perwal sisa 7 perwal, Perda Izin gangguan baru 8 perwal baru 1 perwal sisa 7 perwal yang belum ada, Perda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dari 24 perwal tidak ada perwal nya, Perda Penyelenggaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dinutuhkan 10 perwal tidak ada perwal nya, Perda Pengelolaan Penyelenggaran Pendidikan dari 37 perwal sampai saatini tidak ada perwal nya, Perda Penyelenggaran Raklame perwal yang dibutuhkan 14 perwal tidak ada perwal nya, Perda izin Jasa Kontruksi yang dibutuhkan 9 perwal sampai sekarang tidak ada perwal nya dan Perda Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dari 66 perwal yang dibutuhkansampai sekarang tidak ada perwalnya.

"Dari 43 Perwal yang sudah disahkan dewan, ternyata berjalan tanpa perwal,"kata politisi Demokrat ini.

Rizki menyatakan pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan persoalan tersebut. Namun, Pemkot Tangsel selalu beralasan penyusunan perwal tergantung dari SKPD yang menjalankan perda.

Kata Rizki, saat ini Pemkot Tangsel masih menggunakan peraturan daerah (perda) dari Kabupaten induk dalam hal ini perda kabupaten Tangerang. "Masa kita masih harus pakai perda Kabupaten lagi,"ujarnya.

Rizki menambahkan, dewan tak tinggal diam dan terus berupaya mendesak Pemkot agar segera menerbitkan perwal. "Setelah terbentuknya alat-alat kelengkapan dewan kita akan pertanyakan saat rapat kordinasi (rakor) kenapa perda yang telah disahkan tanpa peraturan walikota (perwal,"ungkapnya.

Ke depan, sambung Rizki, DPRD akan mengupayakan Perda tanpa harus dibarengi Perwal, dengan demikian penegakan hukum tetap bisa dilakukan. "Diupayakan begitu, jadi nanti tidak ada alasan karena belum ada perwal bisa melanggar dan Satpol PP tetap bisa menegakkan hukum,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Iryana mengatakan, pihaknya telah membentuk 55 Peraturan Daerah (Perda) selama 2010 hingga awal 2013 ini. Dari jumlah itu, sebagian sudah ada grand design 400 perwal, dar 400 perwal tersebut sambung Ade, sudah ada 117 perwal yang sudah dijalankan sisanya sekitar 73 persen lagi masih dalam proses pembahasan.

"Sudah ada 117 perwal yang sduah dijalankan sisanya tinggal 73 persen lagi masih dalam proses pembahasan,"ujarnya.

Ade menambahkan, Pemkot Tangsel saat ini tengah menyusun Peraturan Walikota mengenai peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan dewan. "Kita Tengah susun perwal tersebut,"kilahhnya.

Menurut dia, penyusunan peraturan walikota tersebut juga sebagai tindak lanjut peraturan daerah yang sudah disusun oleh Pemerintah Kota Tangsel serta amanah dari pemerintah pusat.

"Peraturan walikota itu akan menjadi payung hukum saat pemerintah daerah yang diamanatkan undang-undang. Nantinya peraturan tersebut jangan jadi pertanyaan masyarakat karena perwal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online