Lecehkan Panja DPR, Dirut PLN Diadukan ke Polda Metro

Pamulang- Saat anggota Komisi 9 DPR RI, Indra Berkunjung ke PLN Pamulang. Pamulang- Saat anggota Komisi 9 DPR RI, Indra Berkunjung ke PLN Pamulang.

detaktangsel.com- JAKARTA, Serikat Pekerja Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPP PPMI), mengirim undangan secara terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dan Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panja Outsourcing BUMN, dr. RibkaTjiptaning  untuk hadir dan menjadi saksi di Polda Metro Jaya.

Ini terkait sikap Direktur dan Manajer PT. Data Energi Infomedia (DEI) yang diketahui dan bersama-sama PT. PLN (Persero) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap semua anggota PPMI yang bertahun-tahun bekerja sebagai Karyawan Pelayanan Teknik (YANTEK) PT. PLN (Persero) Area Ciputat Posko PAMULANG Tangerang Selatan.

 ”Bahwa pada tanggal 31 Desember  2013 Direksi PT. PLN (Persero) melalui PT. DEI berkantor di Cilandak, Jakarta Selatan melakukan PHK terhadap semua anggota PPMI yang bertahun-tahun bekerja sebagai Karyawan Pelayanan Teknik (YANTEK) PT. PLN (Persero) Posko PAMULANG Tangerang Selatan  secara keji dan tidak manusiawi,” jelas Eko Novriansyah Putra, SH Kuasa Hukum PPMI dan para korban di Jakarta.

Seperti diketahui, DPP PPMI mengadukan Dirut PT PLN, Lala Arif Manager Area CIPUTAT, Dodik Supervisor PLN  PAMULANG, Dirut PT. DEI Paul August L, dan Rudi Ginting  ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah terjadinya tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (Union Basting), sekaligus penghinaan dan pelecehan terhadap Lembaga Tinggi Negara.

Sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/ 22/1/2014/ PMJ/Dit Reskrimsus diuraikan bahwa tindakan PHK tersebut merupakan bentuk nyata serangkaian intimidasi dalam memberangus serikat pekerja yang dilakukan perusahaan (PLN, dan Vendornya-red) terhadap pekerja anggota serikat pekerja PPMI. Dan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Tindakan PHK tersebut juga jelas melanggar dan mengangkangi  hasil rekomendasi Komisi IX DPR terkait hasil Panja Outsourcing BUMN. Dalam  poin (4) disebutkan bahwa tidak boleh ada PHK dan hentikan rencana  PHK terhadap pekerja/buruh baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
Lebih lanjut, Eko menegaskan, keputusan PHK tersebut merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga tinggi negara dan keputusannya.

“Bahwa atas tindakan  pelecehan dan penghinaan terhadap rekomendasi Komisi IX DPR maka sesuai bunyi rekomendasi itu sendiri yakni pada Poin (10) “Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Kepolisian RI agar memproses secara hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenaga kerjaan yang terjadi di Perusahaan BUMN di seluruh Indonesia,” katanya.

Karena itu ujar Eko yang juga didampingi Presiden dan Sekjen DPP PPMI, mengundang secara terbuka sejumlah pejabat negara untuk hadir dan menjadi saksi pelapor di Polda Metro Jaya.

Selain Menakertrans dan Ketua Komisi IX/ Ketua Panja Outsourcing BUMN, undangan terbuka ini juga ditunjukan kepada anggota Panja Outsourcing BUMN DPR yakni Poempida Hidayatullah,  Irgan Chairul Mahfiz, Rieke Diah Pitaloka, Indra, Sri Rahayu dan Sumarjati Arjoso. Namun sayang, meski ditunggui puluhan korban, pengurus dan para pekerja PLN se-Jabodetabek yang ikut memberikan dukungan moral, Menakertrans dan para anggota panja DPR RI tidak tampak.

“Kawan-kawan tadi memang kecewa, tapi kita masih tunggu Pak Menteri dan para anggota Panja DPR untuk menjadi saksi pelapor saat prosesnya nanti, karena ini demi kehormatan mereka juga”, pungkas pengacara alumni Unibraw Malang ini. (red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online