Direktur RSU Tangsel Klarifikasi Pemberitaan yang Menjadi Viral

Direktur RSU Tangsel Klarifikasi Pemberitaan yang Menjadi Viral

detaktangsel.com PAMULANG – Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat media yang kemudian menjadi viral.

Menurut Direktur RSU Tangsel dokter Suhara Manulang, pemberitaan yang telah ditayangkan tersebut tidak menggambarkan kondisi secara utuh atas pelayanan yang dilakukan oleh pihak RSU Tangsel kepada pasien yang memerlukan bantuan penanganan medis.

Dalam kesempatan khusus, Direktur RSU Tangsel dokter Suhara Manulang di ruang kerjanya didamping Kepala Bidang Pelayanan Medis (Kabid Yanmed) dokter Imbar Umar Gozali, MHKes kepada detaktangsel.com, Jumat (17/3/2017) menjelaskan duduk perkara yang terjadi secara gamblang. Bahkan, pihak RSU Tangsel pun dengan itikad baik mendatangi kediaman pasien untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap menyangkut pemberitaan tersebut.

Sementara, dalam Berita Acara Kronologis kejadian, pihak Manajemen RSU Tangsel memaparkan, pihak RSU Kota Tangerang Selatan kedatangan pasien atas nama Ny. Nia Novayanti, Minggu (19/2/2017) dengan jaminan E-KTP Tangsel untuk melahirkan.

Setelah melalui pemeriksaan medis awal, proses persalinan pasien Ny. Nia diperlukan tindakan medis dengan proses Section Caesaria (SC) sebagai upaya persalinan buatan dengan melahirkan janin melalui suatu insisi pada dinding perut dan rahim di RSU Tangsel.

Pasca pasien Ny Nia melahirkan melalui SC, oleh pihak RSU Tangsel, bayi perempuan yang terlahir dalam kondisi cukup memrihatinkan, di mana dalam gambaran roentgen menunjukan Hernia Diafragmatika Sinistra tersebut kemudian dibawa ke ruang Neonate Intensive Care Unit (NICU), yakni unit perawatan intensif untuk bayi baru lahir (neonatus) yang memerlukan perawatan khusus, misalnya berat badan rendah, fungsi pernafasan kurang sempurna, prematur, mengalami kesulitan dalam persalinan, menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan dalam beberapa hari pertama kehidupan.

Kemudian, sebagaimana dijelaskan Direktur RSU Tangsel dokter (Dr) Suhara Manulang sebagaimana juga tertuang dalam Berita Acara Kronologis, salahsatu keluarga pasien Ny. Nia pada Rabu (22/2/2017) datang ke ruangan Costumer Relation (CS) RSU Tangsel untuk meminta solusi membuat BPJS yang aktif dalam satu hari. Kepada petugas jaga, pihak keluarga mengatakan bahwa bayi dari Ny. Nia sedang dirawat di ruang NICU.

Saat itu, mengingat alat medis di RSU Tangsel belum lengkap, dokter jaga menganjurkan agar bayi dirujuk ke RSUP Fatmawati, karena kondisi bayi harus segera dioperasi. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mempunyai biaya untuk tindakan operasi di RSUP Fatmawati.

Dalam komunikasi tersebut, pihak petugas ruangan CS menganjurkan pihak keluarga untuk membuat BPJS satu hari aktif. Namun, setelah dijelaskan prosedurnya, ternyata pihak keluarga pasien mengatakan sudah memiliki BPJS, namun masa aktifnya 14 hari.

Pada Senin (27/2/2017), dokter RSU Tangsel Dr. Taufik menghubungi petugas CS RSU Tangsel Indri untuk memberikan instruksi agar menghubungi Risman selaku Kepala KCP BPJS Tangsel, untuk meminta agar pengaktifan BPJS bayi Ny. Nia bisa dipercepat. Kemudian, Indri pun berkoordinasi dengan Kasie Non Medis RSU Tangsel Drg. Lana dan CS RSU Tangsel Yati, serta dianjurkan untuk menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Medis (Kabid Yanmed) Dr. Imbar Umar Gozali, MHKes agar Kabid Yanmed menghubungi Risman di BPJS Tangsel. Dan, Dr. Imbar pun menyanggupinya untuk menghubungi Risman melalui sambungan telpon.

Setelah itu, Imbar kembali menghubungi Indri untuk memberikan jawaban dari Risman bahwa aktivasi kepesertaan BPJS tidak bisa dipercepat. Kemudian, Risman juga menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait.

Empat hari kemudian, Jumat (3/3/2017), Direktru RSU Tangsel Suhara Manulang bersurat kepada Risman untuk mencabut BPJS mandiri dan memproses ulang pembuatan BPJS satu hari aktif. Sedangkan, tim RSU Tangsel Lana dan Yati mendatangi keluarga pasien ke ruangan NICU dan bertemu dengan kakak Ny. Nia (ibu bayi) dan suami Ny. Nia (ayah bayi) serta Om/paman nya.

Dalam pertemuan Tim RSU Tangsel dengan pihak keluarga pasien tersebut, Tim RSU Tangsel mempertanyakan perihal BPJS bayi Ny. Nia yang aktifnya 14 hari pada tanggal 8 Maret 2017, sementara bayi Ny. Nia harus segera dirujuk ke RSUP Fatmawati.

Kemudian, pihak kakak Ny. Nia menginformasikan kepada Tim RSU (dengan menunjukan percakapan WhatsApp), yang isinya ada seorang donatur yang akan membantu membiayai operasi bagi bayi Ny. Nia di Rumah Sakit swasta lain. Menurut informasi kakak Ny Nia, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kronologis, karena ada pernyataan tersebut dari pihak keluarga, maka pencabutan BPJS mandiri dan rencana untuk memroses ulang pembuatan BPJS satu hari aktif tidak dilanjutkan.

Menurut Direktur RSU Tangsel, sambil menunggu pengaktifan BPJS bayi Ny. Nia, pihaknya RSU Tangsel justru menyetujui agar bayi tetap dirawat di RSU Tangsel selama 20 hari hingga proses pemindahan penanganan bayi sesuai rujukan ke RSUP Fatmawati atau ke Rumah Sakit lainnya.

Mengingat BPJS bayi belum aktif, pihak keluarga pasien sharing informasi dengan pihak RSU Tangsel terkait gambaran biaya di RSUP Fatmawati tanpa adanya BPJS.

"Sementara menunggu BPJS aktif, maka bayi tersebut tetap dirawat di RSU Tangsel selama 20 hari dari tanggal 11 Maret malam pukul 23.30. Setelah BPJS aktif, langsung dirujuk pakai ambulance Rumah Sakit ke RS Persahabatan sebagaimana keinginan keluarga pasien," jelas Direktur RSU Tangsel.

Direktur RSU Tangsel menambahkan, pihak RSU Tangsel tidak pernah meminta uang sebesar Rp 30 juta. "itu hanya penjelasan apabila di Operasi pakai biaya sendiri (umum)," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online