Konon, di balik program yang cerdas ini masalah dasar payung hukum masih belum transparan hingga secara gamblang harus dikeluarkan Perda yang diteken dewan menjelang berakhir masa jabatannya. Program tersebut merupakan gagasan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
"Coba ke Pak Kabid Dikmen Lebak, "Asep Komar Hidayat, kemarin.
Di tempat terpisah Kabid Dikmen Lebak Hadi mengatakan, "dana sebesar itu jelas tidak mungkin dikelurkan dari Dinas Pendidikan. Yang pasti Pemda Lebak yang mengeluarkannya. Sedangkan masalah payung hukum, semua sudah diatur. Sehingga program tersebut bisa dilaksanakan. Jadi hanya Biro Hukum Pemda Lebak yang bisa menjawab masalah ini," tandasnya.
Sementara pihak Dinas Pendidikan tidak bisa menjelaskan Perda nomor berapa atau payung hukum apa yang bisa mengeluarkan anggaran Rp3,7 miliar untuk program KLP.(nov)