Warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/3), menuturkan, oknum dinas itu adalah petugas. Dia rutin mengangkut sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) di sekitar Jalan TB Hasan Kampung Cimesir Ona. Petugas kebersihan ini meminta uang sebesar Rp20 ribu dengan alasan untuk uang rokok petugas setiap bulan.
"Saya diminta petugas kebersihan Rp20 ribu setiap bulan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan Kabupaten Lebak Saepulloh menyangkal. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan petugas lapangan untuk melakukan pungutan kepada warga.
" Itu di luar tugas dinas. Jika ada, itu tidak dibenarkan kecuali sudah ada komitmen dengan RW setempat," kilah Saepulloh.
Pada dasarnya, kata Saepulloh, para petugas lapangan sudah diberikan imbalan (gaji) dalam menjalankan tugas. Sehingga tidak bisa melakukan pungli dengan alasan apapun. Jika ada oknum petugas praktik pungli, adukan ke dinas. (Nov/gus)