"Ini merupakan yang ketiga kali kami melakukan aksi seperti ini di kejaksaan Rangkasbitung. Kami hanya ingin kejaksaan serius dan memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BSM tahun anggaran 2013 yang nilainya cukup pantastis sekitar Rp 2,5 miliar," Ujar. Koorlap Aksi Syaeful Nurjaman dalam orasinya.
Kejaksaan negeri Rangkasbitung adalah lembaga hukum yang sangat diharapkan mampu menindak tegas semua yang berakitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Lebak.
"Salah satunya, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bjb , yang secara resni kami telah melaporkannya ke lembaga hukum ini. Sayangnya hingga kini kami belum melihat ada proses dari laporan kami tersebut. Karena tu kami melakukan aksi mendesak aparat kejaksaan segera memprosesnya ," katanya.
Sekedar diketahui, Bjb diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BSM tahun anggaran 2013. Karena setiap siswa diwajibkan menyimpan saldonya sebesar Rp 25.000,-. Sedang berdasarkan juklak - juknis dana itu harus terserap dan diberikan atau diterima utuh oleh masing-masing siswa penerima dana BSM tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Eko Baroto mengatakan, kejaksaan sudah menindaklanjutinya, dengan cara mendatangi dan mencari informasi pihak-pihak terkait. Namun denikian sambung Eko Baroto, hal ini masih memerlukan kajian kajian terkait dengan peraturan penyaluran BSM tersebut.
"Pada dasarnya penanganan laporan temen-temen Embun, terkait dan BSM ini masih berlanjut ," katanya.