"Itu kan pekerja samar-samar, jadi harus lapor dahulu apa saja hak nya yang tidak diberikan oleh perusahaan. Sebab, biasanya, PL itu freelance, meski tidak masuk juga gak masalah," kata Sugi, Senin (02/11/15).
Namun, kata Sugi. Jika PL tersebut diketatkan aturannya seperti tidak boleh keluar dari mess pegawai yang disediakan penanggung jawab PL, bahkan tidak diberikan kebebasan waktu diluar jam kerja, hal itu terindikasi pelanggaran pidana. "Kalau itu terjadi, silahkan langsung lapor kepada penegak hukum. Tapi, kalau bisa jangan ke Polsek, langsung saja ke Polres atau Polda yang tingkatannya lebih tinggi," ujarnya.
Jika memang ada oknum pejabat Disnakertrans Kabupaten Serang yang bermain dengan melindungi pengelola atau penanggungjawab PL, pihak media maupun korban dapat melaporkannya kepada Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Kalau ada pegawai kami yang bermain, silahkan laporkan langsung. Pihak media pun bisa," tegasnya.