Pengendara sepeda motor berseragam security tidak berplat polisi ini asik berkendara dan tidak merasa risih meski melanggar UU tentang Tata Tertib Berkendara. Hal tersebut sangat disayangkan, pelaku pengendara tanpa plat ini lepas dari pantauan polisi lalu lintas yang berpatroli di setiap titik travel light.
Rizki, pengendara kendaraan roda dua. Ia biasa berlintas di kawasan tertib lalu lintas di Kota Serang. Pria ini pun dijatuhi sanksi tilang.
Ia mengatakan, seharusnya pengendara tanpa plat itu harus dijatuhi sanksi tilang oleh petugas polantas. Karena pemberian sanksi tilang terhadap pengendara sepada motor upaya membuat jera para pelanggar.
"Saya dengar ramai dipublikasikan imbauan Kapolda soal pelanggaran plat no variasi atau dibuat sengaja berdempetan antarhuruf akan diberikan tindakan tilang. Nah, ini yang tidak berplat apalagi pasti sangsinya besar. Sayang polantas yang bertugas kecolongan,"ucap rizki, kemarin. (Alie)