Ketua Pokja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Didih Muhammad Sudi menyatakan, pihaknya meminta laporan dari KPU kabupaten/kota terkait tindaklanjut dari surat edaran KPU nomor SE/KPU/89/II/2014 tentang sinkronisasi DPT. Dari laporan tersebut, dapat dilihat sejauhmana daftar pemilih yang masuk dalam kategori DPK.
"Dari data yang dilaporkan lima KPU kabupaten/kota, ada 3.350 pemilih yang masuk dalam DPK. Pemilih ini adalah mereka yang tidak tedaftar dalam DPT," ujarnya, usai menggelar rapat sinkronisasi DPT di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang Jumat (21/2).
Dari 3.350 pemilih yang masuk DPK tersebut, menurutnya, di antaranya meliputi Kota Serang sebanyak 300 pemilih, Kabupaten Tangerang (1.758), Kota Tangerang (431), Kota Tangsel (403), dan Kota Cilegon (458).
"Kita masih tampung untuk DPK paling lambat 14 hari sebelum pemungutan
suara,"ujarnya.
Ia meminta KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemilih yang masuk. Jangan sampai orang yang merasa belum terdaftar di DPT dan dimasukkan dalam DPK, ternyata terdaftar di TPS lain. Maka, perlu dilakukan verifikasi melalui sistem agar tidak menjadi pemilih ganda.
Ia menilai, pemilih semacam bisa saja masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam TPS suatu wilayah. Karena domisili kerja, pemilih tersebut juga terdaftar dalam TPS di wilayah yang dekat dengan tempat kerjanya.
"Jangan dimasukkan dalam DPK, tapi minta surat pindah model A5 atau keterangan pindah. Lalu, mengecek data pemilih," jelasnya.
Terkait DPTb, ia menambahkan, masih bisa dilakukan paling lambat 3hari sebelum pemungungutan suara atau hingga 6 April 2014. Termasuk, penelurusan pemilih yang menjadi warga binaan di rutan atau LP karena jumlahnya masih fluktuatif.
Untuk DPK yang belum ada datanya itu, kata dia, dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Ini karena dari bawahnya belum ada laporan.
Didih menambahkan, secara umum pemilih dalam DPT tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 7.855.721. Di mana dengan total tempat pemungutan suara sebanyak 20.637 TPS.
Untuk itu, masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftar ke TPS terdekat, baik itu untuk DPK maupun DPTb. (gan)