Jumlah keseluruhan 5 sertipikat bidang tanah tersebut seluas 4.183 meter persegi (m²) yang saat ini menjadi gedung pembangunan karakter berupa rumah ibadah dan kegiatan masyarakat di kawasan Kampus Untirta Sindangsari.
Selain itu, sebelumnya Al Muktabar juga menyaksikan penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat (layanan door to door). Sebanyak sepuluh (10) sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan akan terus berupaya mensertipikatkan tanah dan bangunan rumah ibadah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyerobotan lahan atau adanya pihak ahli waris yang menginginkan kembali tanah yang sudah diwakafkan.
Hadi menambahkan, melalui Kepala Daerah, Menteri ATR/BPN turut mengimbau agar tanah rumah ibadah dan tanah wakaf segera didaftarkan, guna mendapatkan sertipikat atas tanah tersebut.
Oleh sebab itu Kepala Daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan wakaf, dan untuk segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk pensertipikatannya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir 2024, seluruh tanah wakaf dapat disertipikatkan tanpa dipungut biaya. Serta Menteri ATR/BPN berpesan bagi para Kakanwil dan Kakantah untuk tidak segan-segan melaporkan kendala pensertipikatan tanah rumah ibadah. (Zal)