"Siapapun yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai derajat kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat (24/10).
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempuna Jaya, dua tahanan di rutan Guntur yang tertangkap basah membawa HP adalah Raja Bonaran Situmeang dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. HP itu disimpan dalam tumpukan berkas perkara yang biasanya dibawa oleh para tersangka dan terdakwa di dalam rutan.
Namun dugaan sementara, HP dimasukan ke dalam berkas saat jam besuk, karena itu KPK akan memperketat aturan jenguk, ungkap Bambang.