Timbulkan Polemik, Pemkot Larang Pengadaan Buku LKS

Timbulkan Polemik, Pemkot Larang Pengadaan Buku LKS

detaktangsel.com SERPONG--Sepanjang tahun pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di sekolah-sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak jarang kerap menimbulkan polemik.

Pasalnya, peredaran buku tersebut di nilai dapat memberatkan murid. Untuk itu, Pemkot Tangsel pun mulai melakukan langkah tegas dengan melarang pihak sekolah melakukan pengadaan buku LKS mulai pekan ini.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, Kepala Sekolah yang melakukan pengadaan LKS pada tahun ini pun sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasinya oleh Dinas Pendidikan. Dengan alasan apapun, pihak sekolah sudah dilarang melakukan pengadaan LKS untuk murid.

"Kalau dari investasi Dindik kan para Kepsek (Kepala Sekolah) melakukan pengadaan karena merupakan kemauan dari orangtua murid. Tapi, dengan alasan apa pun untuk saat ini tidak diperkenankan," tegasnya.

Diakui Airin, pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan Tangsel untuk membuat surat teguran kepada puluhan kepala sekolah yang melakukan pengadaan buku LKS. Sebab, sejak awal tahun 2016 inipun Pemkot Tangsel juga sudah memberikan imbauan larangan pengadaan LKS di sekolah.

"Aturan ini tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri dan secara mandiri," paparnya.

Dinas Pendidikan, lanjut Airin, telah diarahkan untuk membuat Bank Soal yang akan berlaku tahun 2017 mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai pengganti LKS.

"Bank Soal ini nantinya dibuat secara online. Kemudian sekolah mendistribusikan soal-soal ini ke murid untuk menjadi bahan tambahan. Jadi, persoalan tahun 2016 itu sudah tidak boleh ada lagi di Kota Tangsel," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathodah mengaku sudah memanggil 32 kepala sekolah dasar (SD) Negeri yang melakukan pengadaan buku LKS. Pihaknya diakui Mathodah juga sudah melakukan teguran dan melarang pihak sekolah melakukan pengadaan buku LKS.

"UPT (Unit Pelaksana Teknis Pendidikan) Pondok Aren dan Ciputat juga sudah kita panggil. Saat ini proses penarikan buku dari sekolah-sekolah terus berjalan. Jadi ada 26 sekolah di Ciputat dan 6 di Pondok Aren," kata Mathodah.

Terkait pengadaan buku LKS ini mengemuka sejak ditemukannya LKS bermasalah di SD Negeri Serua Indah 01 Ciputat. Pada LKS bidang studi IPA terbitan Bakti Ilmu tertulis dua jenis narkotika, yakni kokain dan ganja yang disebut sebagai jamu.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online